Ada Jabar Update
Dorong Penghijauan, BPDAS Cimanuk–Citanduy Sosialisasikan Rehabilitasi Lahan di Ciamis Dari Rumpin, Rimbawan Menyemai Kehidupan untuk Generasi Mendatang DWP Kementerian Kehutanan Gelar Penanaman Pohon Peringati Hari Bakti Rimbawan ke-43 Tokoh Sejarah Nyak Sandang Wafat, Pernah Sumbangkan Harta untuk Pesawat RI Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi akan tetap stabil hingga akhir tahun 2026. Kepastian ini disampaikan di tengah lonjakan harga minyak dunia akibat ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah. Menurut Purbaya, pemerintah telah menghitung secara matang ketahanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menjaga harga BBM bersubsidi tetap terkendali, bahkan jika harga minyak dunia berada di level tinggi. “Kami siap tidak menaikkan harga BBM bersubsidi sampai akhir tahun, dengan asumsi harga minyak 100 dolar AS per barel,” ujar Purbaya dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (6/3/2026). Ia menegaskan, perhitungan tersebut telah mempertimbangkan berbagai skenario kenaikan harga minyak global, mulai dari 80 dolar AS hingga 100 dolar AS per barel. Dengan demikian, masyarakat diminta tidak khawatir terhadap potensi kenaikan harga BBM bersubsidi. “BBM bersubsidi sampai akhir tahun aman. Masyarakat tidak perlu khawatir karena anggaran sudah kami siapkan,” jelasnya. Namun demikian, Purbaya mengakui pemerintah tidak dapat mengontrol harga BBM non-subsidi. Hal ini karena jenis BBM tersebut mengikuti mekanisme pasar dan tidak mendapatkan intervensi langsung dari pemerintah. Selain mengandalkan APBN, pemerintah juga menyiapkan sejumlah sumber pendanaan lain untuk meredam dampak kenaikan harga minyak dunia. Salah satunya berasal dari Sisa Anggaran Lebih (SAL) yang nilainya mencapai Rp420 triliun, termasuk sekitar Rp200 triliun yang ditempatkan di sektor perbankan. Tak hanya itu, pemerintah juga mengandalkan penerimaan dari sektor energi dan sumber daya mineral melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai bantalan tambahan untuk menjaga stabilitas subsidi energi. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat, khususnya di tengah ketidakpastian ekonomi global akibat konflik internasional yang berpotensi mengganggu pasokan energi. Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berharap stabilitas harga BBM bersubsidi dapat terjaga, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dalam menghadapi dinamika ekonomi sepanjang 2026.

Mantan PM Korea Selatan Han Duck-soo Divonis 23 Tahun Penjara Kasus Darurat Militer

Han Duck-soo. (doc.REUTERS)

Korea Selatan, adajabar.com – Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan vonis 23 tahun penjara kepada mantan Perdana Menteri Korea Selatan Han Duck-soo atas keterlibatannya dalam kebijakan darurat militer yang sempat menghentikan jalannya pemerintahan sipil. Putusan tersebut dibacakan pada Rabu (21/1/2026) dan langsung memerintahkan Han untuk menjalani hukuman penjara.

Han Duck-soo, yang kini berusia 76 tahun, dinyatakan bersalah karena dianggap gagal menjalankan tanggung jawab konstitusionalnya sebagai kepala pemerintahan saat negara berada dalam situasi krisis politik. Vonis ini tercatat delapan tahun lebih berat dibanding tuntutan jaksa, sekaligus menjadi salah satu hukuman terberat yang pernah dijatuhkan kepada pejabat sipil tertinggi dalam sejarah Korea Selatan.

Ketua Majelis Hakim Lee Jin-gwan dalam amar putusannya menegaskan bahwa Han Duck-soo secara sadar mengabaikan kewajibannya untuk melindungi sistem demokrasi dan supremasi hukum. Hakim menyebut terdakwa memiliki peran strategis dalam proses pengambilan keputusan yang membuka jalan bagi pemberlakuan darurat militer.

“Sebagai perdana menteri, terdakwa memiliki kewajiban utama untuk menjaga keberlangsungan pemerintahan sipil. Namun pada saat-saat krusial, terdakwa justru gagal menjalankan fungsi pengawasan dan penyeimbang,” ujar Hakim Lee.

Kasus ini berakar dari kebijakan darurat militer yang diberlakukan pada periode krisis politik nasional, yang kala itu memicu pembekuan sebagian aktivitas pemerintahan sipil dan pembatasan kebebasan publik. Kebijakan tersebut menuai kecaman luas dari masyarakat, akademisi, dan komunitas internasional karena dinilai mencederai prinsip demokrasi yang telah lama dijunjung Korea Selatan.

Jaksa menilai Han Duck-soo tidak hanya bersikap pasif, tetapi juga dianggap memberikan legitimasi politik terhadap langkah darurat militer tersebut. Perannya sebagai pejabat sipil tertinggi dinilai krusial dalam memastikan kebijakan ekstrem tersebut tidak dijalankan.

Vonis terhadap Han Duck-soo menjadi simbol kuat penegakan hukum di Korea Selatan, yang selama beberapa dekade terakhir dikenal tegas dalam mengadili mantan pejabat tinggi negara, termasuk presiden dan perdana menteri, jika terbukti melanggar hukum.

Putusan ini juga dipandang sebagai pesan politik dan hukum bahwa tidak ada kekebalan hukum bagi pejabat negara, sekalipun mereka pernah menduduki jabatan tertinggi dalam pemerintahan. Sejumlah pengamat menilai vonis tersebut akan menjadi preseden penting bagi masa depan demokrasi dan tata kelola kekuasaan di Korea Selatan.

Hingga berita ini diturunkan, tim kuasa hukum Han Duck-soo belum memberikan pernyataan resmi terkait kemungkinan upaya banding atas putusan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *