Presiden Minta Laporan Lengkap Satgas Hutan dan Tambang Ilegal, Tegaskan Komitmen Jalankan Pasal 33 UUD 1945

dok. setpres

Jakarta, adajabar.com – Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto meminta laporan menyeluruh mengenai kinerja Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan Satgas Pertambangan Ilegal. Laporan tersebut, kata Teddy, mencakup progres penindakan hingga langkah hukum yang akan ditempuh pemerintah dalam waktu dekat.

Teddy menjelaskan bahwa salah satu persoalan utama yang dibahas dalam rapat adalah keberadaan kawasan ilegal yang selama ini sulit dijangkau aparat. Hambatan tersebut membuat praktik perambahan hutan dan tambang ilegal terjadi bertahun-tahun tanpa pengawasan optimal, sehingga merugikan negara sekaligus mengancam kelestarian lingkungan.

“Presiden Prabowo menegaskan komitmennya untuk menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945 bahwa ‘Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,’” ujar Teddy, mengutip keterangan resmi Setpres, Senin (24/11/2025).

Pertemuan tersebut menjadi langkah penting untuk memperkuat koordinasi lintas kementerian dan aparat penegak hukum. Pemerintah menilai penertiban kawasan hutan dan penanganan tambang ilegal sebagai agenda strategis nasional yang membutuhkan tindakan cepat, terukur, dan konsisten.

Langkah ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan mentolerir aktivitas tambang gelap maupun perambahan kawasan hutan yang kerap berkaitan dengan kerugian negara, konflik lahan, hingga krisis lingkungan seperti kerusakan ekosistem dan ancaman bencana.

Pemerintah memastikan bahwa langkah-langkah lanjutan akan segera diumumkan setelah laporan lengkap dari satgas diterima dan diverifikasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *