Ada Jabar Update
Dari Rumpin, Rimbawan Menyemai Kehidupan untuk Generasi Mendatang DWP Kementerian Kehutanan Gelar Penanaman Pohon Peringati Hari Bakti Rimbawan ke-43 Tokoh Sejarah Nyak Sandang Wafat, Pernah Sumbangkan Harta untuk Pesawat RI Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi akan tetap stabil hingga akhir tahun 2026. Kepastian ini disampaikan di tengah lonjakan harga minyak dunia akibat ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah. Menurut Purbaya, pemerintah telah menghitung secara matang ketahanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menjaga harga BBM bersubsidi tetap terkendali, bahkan jika harga minyak dunia berada di level tinggi. “Kami siap tidak menaikkan harga BBM bersubsidi sampai akhir tahun, dengan asumsi harga minyak 100 dolar AS per barel,” ujar Purbaya dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (6/3/2026). Ia menegaskan, perhitungan tersebut telah mempertimbangkan berbagai skenario kenaikan harga minyak global, mulai dari 80 dolar AS hingga 100 dolar AS per barel. Dengan demikian, masyarakat diminta tidak khawatir terhadap potensi kenaikan harga BBM bersubsidi. “BBM bersubsidi sampai akhir tahun aman. Masyarakat tidak perlu khawatir karena anggaran sudah kami siapkan,” jelasnya. Namun demikian, Purbaya mengakui pemerintah tidak dapat mengontrol harga BBM non-subsidi. Hal ini karena jenis BBM tersebut mengikuti mekanisme pasar dan tidak mendapatkan intervensi langsung dari pemerintah. Selain mengandalkan APBN, pemerintah juga menyiapkan sejumlah sumber pendanaan lain untuk meredam dampak kenaikan harga minyak dunia. Salah satunya berasal dari Sisa Anggaran Lebih (SAL) yang nilainya mencapai Rp420 triliun, termasuk sekitar Rp200 triliun yang ditempatkan di sektor perbankan. Tak hanya itu, pemerintah juga mengandalkan penerimaan dari sektor energi dan sumber daya mineral melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai bantalan tambahan untuk menjaga stabilitas subsidi energi. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat, khususnya di tengah ketidakpastian ekonomi global akibat konflik internasional yang berpotensi mengganggu pasokan energi. Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berharap stabilitas harga BBM bersubsidi dapat terjaga, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dalam menghadapi dinamika ekonomi sepanjang 2026. Arus Pendatang ke Jakarta Meningkat, Jaksel Catat 225 Warga Baru
Hukrim  

Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi Tapkap 2 Pemuda Pengedar Ganja

Barang bukti 3 kilogram ganja. (ist)

Bandung Barat, adajabar.com – Dua orang pemuda yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja, Aditya (24) alias Adit dan Ahmadi (26) alias Madi, berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi. Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita sebanyak 3 kilogram ganja sebagai barang bukti

Kedua pengedar tersebut diamankan polisi pada Jumat (8/12/2023) malam sesaat setelah mengambil barang haram itu dari jasa ekspedisi di wilayah Kabupaten Bandung.

“Dua orang ini kita amankan di jasa ekspedisi di Kabupaten Bandung,” ucap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi AKP Tanwin Nopiansyah saat dikonfirmasi, Minggu (10/12/2023).

Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, barang terlarang itu merupakan milik tersangka lain atas nama Sofian alias Pian yang masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Paket ganja seberat 3.018 gram atau 3 kilogram lebih itu dibagi menjadi tiga paket dengan berat setiap paketnya 1 kilogram yang dibungkus menggunakan kardus.

“Jadi barang ini milik tersangka Pian, dia yang kirim dan diambil ke tersangka Adit dan Madi. Sudah 5 kali kirim dengan jasa ekspedisi yang sama dan paketnya selalu 3 kilogram,” ungkap Tanwin.

Setelah mengambil barang haram itu, kedua tersangka biasanya langsung membungkus paket ganja itu ke dalam paket kecil siap edar. Barang itu diedarkan di wilayah KBB, Cimahi, hingga Bandung.

“Jadi mereka yang bungkus ke dalam paket kecil. Tapi ada juga yang digeser sama kedua tersangka ini paket 1 kilogram. Jadi mereka perannya ini kuda,” beber Tanwin.

Kedua pengedar ganja tersebut menerima upah sebesar Rp1,5 juta dari tersangka Pian untuk setiap penjualan paket ganja yang mereka terima. Mereka juga diketahui sebagai pemakai.

“Mereka dapat bayaran Rp1,5 juta dari tersangka Pian. Tapi selain itu juga mereka ini bisa menggunakan ganja secara cuma-cuma,” kata Tanwin.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *