Ada Jabar Update
Dari Rumpin, Rimbawan Menyemai Kehidupan untuk Generasi Mendatang DWP Kementerian Kehutanan Gelar Penanaman Pohon Peringati Hari Bakti Rimbawan ke-43 Tokoh Sejarah Nyak Sandang Wafat, Pernah Sumbangkan Harta untuk Pesawat RI Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi akan tetap stabil hingga akhir tahun 2026. Kepastian ini disampaikan di tengah lonjakan harga minyak dunia akibat ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah. Menurut Purbaya, pemerintah telah menghitung secara matang ketahanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menjaga harga BBM bersubsidi tetap terkendali, bahkan jika harga minyak dunia berada di level tinggi. “Kami siap tidak menaikkan harga BBM bersubsidi sampai akhir tahun, dengan asumsi harga minyak 100 dolar AS per barel,” ujar Purbaya dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (6/3/2026). Ia menegaskan, perhitungan tersebut telah mempertimbangkan berbagai skenario kenaikan harga minyak global, mulai dari 80 dolar AS hingga 100 dolar AS per barel. Dengan demikian, masyarakat diminta tidak khawatir terhadap potensi kenaikan harga BBM bersubsidi. “BBM bersubsidi sampai akhir tahun aman. Masyarakat tidak perlu khawatir karena anggaran sudah kami siapkan,” jelasnya. Namun demikian, Purbaya mengakui pemerintah tidak dapat mengontrol harga BBM non-subsidi. Hal ini karena jenis BBM tersebut mengikuti mekanisme pasar dan tidak mendapatkan intervensi langsung dari pemerintah. Selain mengandalkan APBN, pemerintah juga menyiapkan sejumlah sumber pendanaan lain untuk meredam dampak kenaikan harga minyak dunia. Salah satunya berasal dari Sisa Anggaran Lebih (SAL) yang nilainya mencapai Rp420 triliun, termasuk sekitar Rp200 triliun yang ditempatkan di sektor perbankan. Tak hanya itu, pemerintah juga mengandalkan penerimaan dari sektor energi dan sumber daya mineral melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai bantalan tambahan untuk menjaga stabilitas subsidi energi. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat, khususnya di tengah ketidakpastian ekonomi global akibat konflik internasional yang berpotensi mengganggu pasokan energi. Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berharap stabilitas harga BBM bersubsidi dapat terjaga, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dalam menghadapi dinamika ekonomi sepanjang 2026. Arus Pendatang ke Jakarta Meningkat, Jaksel Catat 225 Warga Baru

Hj. Ellin Suharliah Sosialisasikan Perda Desa Wisata, Dorong Pariwisata Lokal

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan III (Kabupaten Bandung Barat) Dra. Hj. Ellin Suharliah, M.Si. melaksanakan Kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) tahun anggaran 2022/2023, yang bertempat di Gor Rahayu Desa Cikidang, Kecamatan Lembang. (ist)

Bandung Barat, adajabar.com – Desa-desa di Jawa Barat menyimpan beragam potensi, salah satunya adalah potensi desa wisata. Pengelolaan yang optimal terhadap desa wisata dapat menjadi kunci keberhasilan dalam mencapai kesejahteraan bagi masyarakat setempat.

Meskipun demikian, belum semua masyarakat desa memiliki pandangan atau rencana untuk mengembangkan desanya menjadi destinasi wisata. Kesadaran akan potensi lokal yang belum tergali menjadi kendala utama.

Mereka belum mengetahuinya karena belum tergali potensi lokalnya. Setidaknya warga desa dapat terpicu untuk menjadikan desanya sebagai desa wisata.

Hal ini diungkapkan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Ellin Suharliah, M.Si. saat menyosialisasikan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata.Ia mengatakan kini Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan DPRD Jabar telah resmi memiliki Peraturan Daerah tentang Desa Wisata.

“Dengan adanya Perda Desa Wisata yang menjadi payung hukum, diharapkan geliat pariwisata kian bermunculan di desa-desa Jawa Barat,”ujar Hj Elin Suharliah dari Fraksi PDI Perjuangan.

Dengan adanya perda, maka pembinaan daya tarik wisata di desa akan difasilitasi dari aspek pembangunan aksesibilitas dan amenitas. Serta sarana dan prasarana pendukung desa wisata dalam bentuk bantuan keuangan dan hibah dapat terealisasi.

Elin menuturkan dengan adanya Perda Desa Wisata diharapkan dapat memfasilitasi desa-desa di Jawa Barat yang memiliki potensi wisata untuk menjadi desa wisata sehingga akan berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan pendapatan desa.

Adapun poin dalam Perda Desa Wisata itu di antaranya pemetaan dan pengembangan potensi desa wisata, pemberdayaan desa wisata, dukungan penyediaan infrastruktur desa wisata, dan sistem informasi desa wisata.

“Kemudian, kerja sama dan sinergisitas, pemberian penghargaan, pembentukan forum komunikasi desa wisata, partisipasi masyarakat dan dunia usaha, pembinaan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota, pengawasan dan pembiayaan,”pungkasnya. (hms/aj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *