Hj. Ellin Suharliah Sosialisasikan Perda Desa Wisata, Dorong Pariwisata Lokal

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan III (Kabupaten Bandung Barat) Dra. Hj. Ellin Suharliah, M.Si. melaksanakan Kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) tahun anggaran 2022/2023, yang bertempat di Gor Rahayu Desa Cikidang, Kecamatan Lembang. (ist)

Bandung Barat, adajabar.com – Desa-desa di Jawa Barat menyimpan beragam potensi, salah satunya adalah potensi desa wisata. Pengelolaan yang optimal terhadap desa wisata dapat menjadi kunci keberhasilan dalam mencapai kesejahteraan bagi masyarakat setempat.

Meskipun demikian, belum semua masyarakat desa memiliki pandangan atau rencana untuk mengembangkan desanya menjadi destinasi wisata. Kesadaran akan potensi lokal yang belum tergali menjadi kendala utama.

Mereka belum mengetahuinya karena belum tergali potensi lokalnya. Setidaknya warga desa dapat terpicu untuk menjadikan desanya sebagai desa wisata.

Hal ini diungkapkan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Ellin Suharliah, M.Si. saat menyosialisasikan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata.Ia mengatakan kini Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan DPRD Jabar telah resmi memiliki Peraturan Daerah tentang Desa Wisata.

“Dengan adanya Perda Desa Wisata yang menjadi payung hukum, diharapkan geliat pariwisata kian bermunculan di desa-desa Jawa Barat,”ujar Hj Elin Suharliah dari Fraksi PDI Perjuangan.

Dengan adanya perda, maka pembinaan daya tarik wisata di desa akan difasilitasi dari aspek pembangunan aksesibilitas dan amenitas. Serta sarana dan prasarana pendukung desa wisata dalam bentuk bantuan keuangan dan hibah dapat terealisasi.

Elin menuturkan dengan adanya Perda Desa Wisata diharapkan dapat memfasilitasi desa-desa di Jawa Barat yang memiliki potensi wisata untuk menjadi desa wisata sehingga akan berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan pendapatan desa.

Adapun poin dalam Perda Desa Wisata itu di antaranya pemetaan dan pengembangan potensi desa wisata, pemberdayaan desa wisata, dukungan penyediaan infrastruktur desa wisata, dan sistem informasi desa wisata.

“Kemudian, kerja sama dan sinergisitas, pemberian penghargaan, pembentukan forum komunikasi desa wisata, partisipasi masyarakat dan dunia usaha, pembinaan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota, pengawasan dan pembiayaan,”pungkasnya. (hms/aj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *