Ada Jabar Update
Dorong Penghijauan, BPDAS Cimanuk–Citanduy Sosialisasikan Rehabilitasi Lahan di Ciamis Dari Rumpin, Rimbawan Menyemai Kehidupan untuk Generasi Mendatang DWP Kementerian Kehutanan Gelar Penanaman Pohon Peringati Hari Bakti Rimbawan ke-43 Tokoh Sejarah Nyak Sandang Wafat, Pernah Sumbangkan Harta untuk Pesawat RI Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi akan tetap stabil hingga akhir tahun 2026. Kepastian ini disampaikan di tengah lonjakan harga minyak dunia akibat ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah. Menurut Purbaya, pemerintah telah menghitung secara matang ketahanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menjaga harga BBM bersubsidi tetap terkendali, bahkan jika harga minyak dunia berada di level tinggi. “Kami siap tidak menaikkan harga BBM bersubsidi sampai akhir tahun, dengan asumsi harga minyak 100 dolar AS per barel,” ujar Purbaya dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (6/3/2026). Ia menegaskan, perhitungan tersebut telah mempertimbangkan berbagai skenario kenaikan harga minyak global, mulai dari 80 dolar AS hingga 100 dolar AS per barel. Dengan demikian, masyarakat diminta tidak khawatir terhadap potensi kenaikan harga BBM bersubsidi. “BBM bersubsidi sampai akhir tahun aman. Masyarakat tidak perlu khawatir karena anggaran sudah kami siapkan,” jelasnya. Namun demikian, Purbaya mengakui pemerintah tidak dapat mengontrol harga BBM non-subsidi. Hal ini karena jenis BBM tersebut mengikuti mekanisme pasar dan tidak mendapatkan intervensi langsung dari pemerintah. Selain mengandalkan APBN, pemerintah juga menyiapkan sejumlah sumber pendanaan lain untuk meredam dampak kenaikan harga minyak dunia. Salah satunya berasal dari Sisa Anggaran Lebih (SAL) yang nilainya mencapai Rp420 triliun, termasuk sekitar Rp200 triliun yang ditempatkan di sektor perbankan. Tak hanya itu, pemerintah juga mengandalkan penerimaan dari sektor energi dan sumber daya mineral melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai bantalan tambahan untuk menjaga stabilitas subsidi energi. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat, khususnya di tengah ketidakpastian ekonomi global akibat konflik internasional yang berpotensi mengganggu pasokan energi. Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berharap stabilitas harga BBM bersubsidi dapat terjaga, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dalam menghadapi dinamika ekonomi sepanjang 2026.
Hukrim  

Biadab! Seorang Ayah di Cisolok Sukabumi, Tega Perkosa dua Anak Perempuannya Sendiri

Ilustrasi. (ist)

Kabupaten Sukabumi, adajabar.com – Seorang ayah berinisial N (49) melakukan tindakan pemerkosaan terhadap dua anak perempuannya sendiri di Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Aksi bejat ini berulang kali hingga salah satu putrinya hamil dan melahirkan.

“Salah satu korban hingga hamil dan melahirkan seorang anak. Lalu kabur dari rumah karena trauma dan ketakutan terhadap tersangka,” ujar Kepala Polres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede.

Maruly mengungkapkan N telah memerkosa anaknya sejak mereka masih duduk di bangku kelas 4 dan 5 SD hingga kini berusia 17 dan 19 tahun. N mengancam kedua anaknya supaya mau melakukan hubungan badan.

“Tersangka juga pernah melakukan perbuatan cabul secara bersama-sama kepada kedua anaknya,” beber Maruly.

Dalam melancarkan aksinya, tersangka juga memaksa kedua korban dengan tindak kekerasan. N menggunakan sejumlah barang seperti kabel besi, raket bulutangkis, dan hiasan dinding untuk menyakiti kedua anaknya.

Sementara itu, Maruly mengatakan bahwa tersangka mengakui tega rudapaksa anak kandungnya sendiri lantaran sering menonton video porno dan sudah tidak bernafsu lagi kepada istrinya.

“Hal tersebut yang kemudian memicu tersangka memaksa kedua korban dengan ancaman. Kita amankan alat bukti berupa raket dan kabel besi,” kata Maruly.

Kasus ini terkuak setelah keluarga korban melaporkan kepada pihak berwajib pada Senin, 23 Oktober 2023. Tersangka N kemudian ditangkap saat bersembunyi di sekitar perbukitan wilayah Cisolok pada 5 November.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *