Ada Jabar Update
Dari Rumpin, Rimbawan Menyemai Kehidupan untuk Generasi Mendatang DWP Kementerian Kehutanan Gelar Penanaman Pohon Peringati Hari Bakti Rimbawan ke-43 Tokoh Sejarah Nyak Sandang Wafat, Pernah Sumbangkan Harta untuk Pesawat RI Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi akan tetap stabil hingga akhir tahun 2026. Kepastian ini disampaikan di tengah lonjakan harga minyak dunia akibat ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah. Menurut Purbaya, pemerintah telah menghitung secara matang ketahanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menjaga harga BBM bersubsidi tetap terkendali, bahkan jika harga minyak dunia berada di level tinggi. “Kami siap tidak menaikkan harga BBM bersubsidi sampai akhir tahun, dengan asumsi harga minyak 100 dolar AS per barel,” ujar Purbaya dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (6/3/2026). Ia menegaskan, perhitungan tersebut telah mempertimbangkan berbagai skenario kenaikan harga minyak global, mulai dari 80 dolar AS hingga 100 dolar AS per barel. Dengan demikian, masyarakat diminta tidak khawatir terhadap potensi kenaikan harga BBM bersubsidi. “BBM bersubsidi sampai akhir tahun aman. Masyarakat tidak perlu khawatir karena anggaran sudah kami siapkan,” jelasnya. Namun demikian, Purbaya mengakui pemerintah tidak dapat mengontrol harga BBM non-subsidi. Hal ini karena jenis BBM tersebut mengikuti mekanisme pasar dan tidak mendapatkan intervensi langsung dari pemerintah. Selain mengandalkan APBN, pemerintah juga menyiapkan sejumlah sumber pendanaan lain untuk meredam dampak kenaikan harga minyak dunia. Salah satunya berasal dari Sisa Anggaran Lebih (SAL) yang nilainya mencapai Rp420 triliun, termasuk sekitar Rp200 triliun yang ditempatkan di sektor perbankan. Tak hanya itu, pemerintah juga mengandalkan penerimaan dari sektor energi dan sumber daya mineral melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai bantalan tambahan untuk menjaga stabilitas subsidi energi. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat, khususnya di tengah ketidakpastian ekonomi global akibat konflik internasional yang berpotensi mengganggu pasokan energi. Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berharap stabilitas harga BBM bersubsidi dapat terjaga, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dalam menghadapi dinamika ekonomi sepanjang 2026. Arus Pendatang ke Jakarta Meningkat, Jaksel Catat 225 Warga Baru

Pentingnya Bimbingan Konseling untuk Peserta Didik Sekolah Dasar

Dina Martha Tiraswati, Pengawas SMK Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Provinsi Jawa Barat. (hms)

Bandung, adajabar.com – Pendidikan di Indonesia memiliki tujuan nasional yang mencakup pembentukan karakter yang beriman, berbudi pekerti luhur, dan memiliki berbagai keterampilan. Bimbingan dan konseling (BK) berperan dalam mencapai tujuan ini dengan membantu peserta didik mengembangkan potensi mereka.

Sekolah dasar (SD) adalah tahap awal pendidikan formal yang memainkan peran kunci dalam pembentukan dasar-dasar pengetahuan dan karakter peserta didik. Dalam konteks ini, pentingnya bimbingan dan konseling di SD tidak bisa diabaikan.

Pada umumnya, peserta didik di pendidikan sekolah dasar, mulai dari mengembangkan konsep diri, harga diri, dan kepercayaan diri yang menjadi bekal bagi mereka untuk lebih mengembangkan potensi yang dimiliki. Peserta didik yang mengembangkan konsep diri dan emosi yang positif, biasanya akan cenderung bertindak positif, begitu pula sebaliknya.

Oleh karenanya, masa sekolah dasar menjadi penting sebagai penunjang pada masa perkembangan selanjutnya. Pendidikan di sekolah dasar merupakan momen penting untuk menanamkan nilai-nilai kebaikan dan mengembangkan kompetensi serta bakat minat peserta didik.

Pada masa ini, mereka berkembang dengan sangat aktif dan memiliki kebutuhan, karakteristik serta tugas-tugas perkembangan yang harus dipenuhi. Terciptanya lingkungan sekolah yang positif dan adanya guru yang memahami peserta didik dapat menjadi pendukung dalam pendidikan di sekolah dasar.

Hal ini mengisyaratkan bahwa para pendidik menyadari betapa layanan bimbingan dan konseling di SD sangat diperlukan.

Sejalan dengan pentingnya tugas perkembangan yang perlu dipenuhi, layanan bimbingan dan konseling juga perlu mengetahui dengan benar karakter layanan pada anak/konseli di jenjang sekolah dasar ini.

Beberapa faktor yang membedakan bimbingan di sekolah dasar dengan sekolah menengah menurut Dynkmeye dan Caldwell (1970:4-5):

  1. Bimbingan dan konseling di sekolah dasar lebih menekankan pentingnya peranan guru dalam fungsi bimbingan. Melalui sistem guru kelas, guru lebih memiliki banyak waktu untuk mengenal anak lebih mendalam sehingga memiliki peluang menjalin hubungan yang lebih efektif.
  2. Fokus bimbingan dan konseling di sekolah dasar lebih menekankan pada pengembangan pemahaman diri, pemecahan masalah, dan kemampuan berhubungan secara efektif dengan orang lain.
  3. Bimbingan dan konseling di sekolah dasar lebih banyak melibatkan orang tua, mengingat pentingnya pengaruh orang tua dalam kehidupan anak selama di sekolah dasar.
  4. Bimbingan dan konseling di sekolah dasar hendaknya memahami kehidupan anak secara unik.
  5. Program bimbingan dan konseling di sekolah dasar hendaknya peduli terhadap kehidupan dasar anak, seperti kebutuhan untuk matang dalam penerimaan dan pemahaman diri serta memahami keunggulan dan kelemahan dirinya.
  6. Program bimbingan dan konseling di sekolah dasar hendaknya menyakini bahwa masa usia sekolah dasar merupakan tahapan yang amat penting dalam perkembangan anak.

Layanan BK di SD perlu dilakukan untuk membantu peserta didik mencapai tugas perkembangan yang optimal. Layanan BK ini menjadi penting karena merupakan salah satu penunjang program-program sekolah, sesuai dengan arah sistem kurikulum satuan pendidikan yang diselenggarakan. Layanan bimbingan dan konseling dilaksanakan di bawah tanggung jawab kepala sekolah dan seluruh staf.

Apabila di sekolah dasar tidak/belum memiliki guru bimbingan dan konseling maka layanan bimbingan dan konseling dilakukan oleh guru kelas. Pelayanan diberikan oleh guru dengan memadukan materi-materi bimbingan dan konseling dengan materi ajar melalui pembelajaran tematik.

Hal ini tercantum pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya bahwa untuk guru kelas, di samping wajib melaksanakan proses pembelajaran, juga wajib melaksanakan program bimbingan dan konseling terhadap peserta didik di kelas yang menjadi tanggung jawabnya.

Dengan demikian, dapat disesuaikan pada Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP) 2020 untuk jenjang SD pada level 4 yang menyatakan, sekolah/madrasah memberikan layanan bimbingan dan konseling dalam bidang pribadi, sosial, akademis, pendidikan lanjut, dan/atau karier untuk mendukung pencapaian dan pengembangan prestasi secara berkelanjutan dengan dukungan SDM yang berkualitas.

Mekanisme penanganan masalah untuk layanan BK disesuaikan berdasarkan jenis layanannya. Pemberian layanan dapat bersifat pencegahan dan pengembangan (preventifdevelopment) yang meliputi pengembangan keterampilan, pengetahuan, dan sikap dalam bidang pribadi, sosial, belajar, dan karier yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas-tugas perkembangan mereka.

Selain itu, pemberian bantuan dalam membuat dan mengimplementasikan rencana pribadi, sosial, belajar, dan karier. Kemudian, ada juga yang memerlukan bantuan segera dan adanya dukungan dari semua pihak.

Capaian akhir pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling mengacu pada Standar Kompetensi Kemandirian Peserta Didik (SKKPD) pada jenjang SD yang terdiri dari 10 aspek perkembangan, yaitu:

1) Memiliki keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;

2) Mengembangkan kata hati, moral, dan nilai-nilai sebagai pedoman perilaku;

3) Membangun hidup yang sehat mengenai diri sendiri dan lingkungan;

4) Mengembangkan keterampilan dasar dalam membaca, menulis, dan berhitung;

5) Memantapkan nilai dan cara bertingkah laku yang dapat diterima dalam kehidupan sosial yang lebih luas;

6) Mencapai pola hubungan yang baik dengan teman sebaya dalam peranannya sebagai pria atau wanita;

7) Mempersiapkan diri, menerima dan bersikap positif serta dinamis terhadap perubahan fisik dan psikis yang terjadi pada diri sendiri untuk kehidupan yang sehat;

8) Memiliki kemandirian perilaku ekonomis;

9) Mengenal kemampuan, bakat, minat serta arah kecenderungan karier;

10) Mencapai kematangan hubungan dengan teman sebaya. Adapun setiap aspek perkembangan yang tertera dalam SKKPD digambarkan dalam bentuk-bentuk sebuah alur capaian aspek tersebut, dengan di dalamnya terinternalisasi dimensi well-being, Profil Pelajar Pancasila dan pengembangan karakter.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *