Ada Jabar Update
Dari Rumpin, Rimbawan Menyemai Kehidupan untuk Generasi Mendatang DWP Kementerian Kehutanan Gelar Penanaman Pohon Peringati Hari Bakti Rimbawan ke-43 Tokoh Sejarah Nyak Sandang Wafat, Pernah Sumbangkan Harta untuk Pesawat RI Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi akan tetap stabil hingga akhir tahun 2026. Kepastian ini disampaikan di tengah lonjakan harga minyak dunia akibat ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah. Menurut Purbaya, pemerintah telah menghitung secara matang ketahanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menjaga harga BBM bersubsidi tetap terkendali, bahkan jika harga minyak dunia berada di level tinggi. “Kami siap tidak menaikkan harga BBM bersubsidi sampai akhir tahun, dengan asumsi harga minyak 100 dolar AS per barel,” ujar Purbaya dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (6/3/2026). Ia menegaskan, perhitungan tersebut telah mempertimbangkan berbagai skenario kenaikan harga minyak global, mulai dari 80 dolar AS hingga 100 dolar AS per barel. Dengan demikian, masyarakat diminta tidak khawatir terhadap potensi kenaikan harga BBM bersubsidi. “BBM bersubsidi sampai akhir tahun aman. Masyarakat tidak perlu khawatir karena anggaran sudah kami siapkan,” jelasnya. Namun demikian, Purbaya mengakui pemerintah tidak dapat mengontrol harga BBM non-subsidi. Hal ini karena jenis BBM tersebut mengikuti mekanisme pasar dan tidak mendapatkan intervensi langsung dari pemerintah. Selain mengandalkan APBN, pemerintah juga menyiapkan sejumlah sumber pendanaan lain untuk meredam dampak kenaikan harga minyak dunia. Salah satunya berasal dari Sisa Anggaran Lebih (SAL) yang nilainya mencapai Rp420 triliun, termasuk sekitar Rp200 triliun yang ditempatkan di sektor perbankan. Tak hanya itu, pemerintah juga mengandalkan penerimaan dari sektor energi dan sumber daya mineral melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai bantalan tambahan untuk menjaga stabilitas subsidi energi. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat, khususnya di tengah ketidakpastian ekonomi global akibat konflik internasional yang berpotensi mengganggu pasokan energi. Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berharap stabilitas harga BBM bersubsidi dapat terjaga, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dalam menghadapi dinamika ekonomi sepanjang 2026. Arus Pendatang ke Jakarta Meningkat, Jaksel Catat 225 Warga Baru
Hukrim  

Mahasiswi di Cianjur Jadi Korban Perampokan dan Perkosaan Tetangga Kosnya

Ilustrasi. (ist)

Kabupaten Cianjur, adajabar.com – Seorang mahasiswi di Kelurahan Muka, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, menjadi korban perampokan dan perkosaan tetangga tempat kosnya, Kamis (5/10/2023).

Berdasarkan keterangan dihimpun, aksi pemerkosaan tersebut terjadi pada Kamis (5/10/2023) sekitar pukul 03.00 WIB, dengan pelaku tetangga kosannya berinisial MS (21). MS sendiri saat melakukan aksinya masih dalam pengaruh minuman keras.

Kasat Reskrim Polres Cianjur Iptu Tono Listianto, mengatakan, kejadian tersebut berawal ketika pelaku saat pulang ke kosannya melihat korban tengah terlelap tidur.

“Saat kejadian pelaku pulang ke kosan dalam kondisi mabuk. Kemudian mengintip ke kamar kosan korban yang kebetulan bersebelahan dan mendapati korban tengah tertidur lelap. Di sampingnya terdapat barang-barang berharga milik korban, sehingga menimbulkan niat jahat pelaku,” ujar Tono kepada wartawan, Rabu (11/10/2023).

Pada saat melakukan aksinya, pintu kosan korban tidak terkunci, sehingga membuat pelaku semakin berani menjalankan aksinya. Pelaku kemudian langsung menyelinap ke kamar korban.

“Namun korban terbangun dan pelaku langsung membekap mulut korban dan mengikat tubuh korban hingga tidak berdaya. Melihat korban sudah tidak berdaya pelaku langsung memperkosanya. Usai memperkosa korban, pelaku membawa kabur barang berharga milik korban berupa handphone dan laptop,” ujar Tono.

Setelah korban melepaskan ikatannya, korban langsung menghubungi keluarganya dan melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.

“Setelah kami menerima laporan, pelaku berhasil kami amankan di rumah orang tuanya. Saat ini pelaku sudah ditahan di rumah tahanan Mapolres Cianjur dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf B Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 363 KUHP atau terancam pidana penjara maksimal 12 tahun. (dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *