Ada Jabar Update
Dari Rumpin, Rimbawan Menyemai Kehidupan untuk Generasi Mendatang DWP Kementerian Kehutanan Gelar Penanaman Pohon Peringati Hari Bakti Rimbawan ke-43 Tokoh Sejarah Nyak Sandang Wafat, Pernah Sumbangkan Harta untuk Pesawat RI Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi akan tetap stabil hingga akhir tahun 2026. Kepastian ini disampaikan di tengah lonjakan harga minyak dunia akibat ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah. Menurut Purbaya, pemerintah telah menghitung secara matang ketahanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menjaga harga BBM bersubsidi tetap terkendali, bahkan jika harga minyak dunia berada di level tinggi. “Kami siap tidak menaikkan harga BBM bersubsidi sampai akhir tahun, dengan asumsi harga minyak 100 dolar AS per barel,” ujar Purbaya dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (6/3/2026). Ia menegaskan, perhitungan tersebut telah mempertimbangkan berbagai skenario kenaikan harga minyak global, mulai dari 80 dolar AS hingga 100 dolar AS per barel. Dengan demikian, masyarakat diminta tidak khawatir terhadap potensi kenaikan harga BBM bersubsidi. “BBM bersubsidi sampai akhir tahun aman. Masyarakat tidak perlu khawatir karena anggaran sudah kami siapkan,” jelasnya. Namun demikian, Purbaya mengakui pemerintah tidak dapat mengontrol harga BBM non-subsidi. Hal ini karena jenis BBM tersebut mengikuti mekanisme pasar dan tidak mendapatkan intervensi langsung dari pemerintah. Selain mengandalkan APBN, pemerintah juga menyiapkan sejumlah sumber pendanaan lain untuk meredam dampak kenaikan harga minyak dunia. Salah satunya berasal dari Sisa Anggaran Lebih (SAL) yang nilainya mencapai Rp420 triliun, termasuk sekitar Rp200 triliun yang ditempatkan di sektor perbankan. Tak hanya itu, pemerintah juga mengandalkan penerimaan dari sektor energi dan sumber daya mineral melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai bantalan tambahan untuk menjaga stabilitas subsidi energi. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat, khususnya di tengah ketidakpastian ekonomi global akibat konflik internasional yang berpotensi mengganggu pasokan energi. Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berharap stabilitas harga BBM bersubsidi dapat terjaga, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dalam menghadapi dinamika ekonomi sepanjang 2026. Arus Pendatang ke Jakarta Meningkat, Jaksel Catat 225 Warga Baru

Anggota Komisi III DPRD Jabar Pepep Sosialisasikan Perda Pedoman Pelayanan Kepemudaan

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Pepep Saepul Hidayat. (ist)

Majalengka, adajabar.com – Anggota Komisi III DPRD Jawa Barat dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Pepep Saepul Hidayat mensosialisasikan terkait peraturan daerah nomor 8 tahun 2016 tentang pedoman pelayanan kepemudaan di Desa Nagara Kembang, Majalengka.

Pepep mengatakan bahwa perda tersebut hadir atas keberhasilan pembangunan daerah yang tak terlepas dari partisipasi masyarakat, termasuk peran pemuda saat ini dan mendatang.

Sehingga, untuk mengembangkan dan mewujudkan peran pemuda perlu adanya kebijakan untuk dapat dilakukan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan pemuda dalam bentuk kepemudaan.

“Arah dan strategi pelayanan kepemudaan diarahkan untuk menumbuhkan patriotisme, dinamika, budaya prestasi, dan semangat profesionalitas, meningkatkan partisipasi dan peran aktif pemuda untuk membangun dirinya, masyarakat, daerah provinsi, bangsa, dan negara,” ucapnya, Rabu (16/9/2023).

Pepep juga menambahkan, dalam rangka mendukung perencanaannya, maka perangkar daerah melakukan inventarisasi dan identifikasi minat, bakat, juga potensi pemuda, inventarisasi dan identifikasi kebutuhan penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan secara proporsional, pengkajian, dan penetapan standar, pedoman dan bimbingan teknis secara berjenjang dengan berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan pemerintah.

“Peran organisasi kepemudaan dalam fasilitasi pelayanan kepemudaan dilaksanakannya dengan pemberian masukkan atas perencanaan di bidang pelayananan kepemudaan, usaha penyadaran, dan perlindungan pemuda dari pengaruh buruk yang merusak usaha pemberdayaan pemuda sesuai dengan tuntutan masyarakat, fasilitasi pelatihan pemuda dalam pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan fasilitasi ketersediaan dan pemeliharaan prasarana dan sarana pengembangan diri pemuda, penggiatan gerakan cinta lingkungan hidup, pelestarian budaya lokal dan solidaritas sosial di kalangan pemda,” ucapnya. (adv/sabur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *