Hukrim  

Polres Sukabumi Tangkap Konten Kreator Pembuat Iklan Judi Online

Tampilan situs judi online. (ist)

Sukabumi, adajabar.com – Polres Sukabumi, Polda Jawa Barat, tangkap empat orang tersangka pelaku dalam pembuatan konten kreator iklan judi online.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, mengatakan empat tersangka itu yakni inisial TS (28) berperan sebagai konten kreator pada situs web cangkul88.com, sensa88.ink dan gogo90.us, dan inisial E alias I (27 yang berperan sebagai spammer atau pengirim pesan digital pada situs web judi online itu.

“Selanjutnya tersangka inisial P (31) berperan sebagai desainer situs web cangkul88.com, sensa88.ink dan gogo90.us, dan inisial N (24) seorang perempuan yang berperan mempromosikan situs judi online itu,” kata Maruly di Sukabumi, Sabtu, 10 September 2023.

Maruly mengatakan penangkapan para pelaku itu berkat informasi dari masyarakat di beberapa lokasi di Kabupaten Sukabumi. Pada awalnya personel Unit Tipidter Satreskrim Polres Sukabumi melakukan penggerebekan terhadap salah satu rumah di Perumahan Premapera di Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembarpada Minggu (20/8) sekitar pukul 23.00 WIB.

Dalam penggerebekan itu menangkap pelaku inisial TS (28) yang berperan sebagai konten kreator di situs web cangkul88.com, sensa88.ink dan gogo90.us. Selama menjadi konten kreator, keuntungan tersangka mencapai Rp6 juta.

Kemudian dari hasil pengembangan polisi kembali menangkap satu tersangka yakni E alias I (27) yang berperan sebagai spammer pada situs web judi online itu, di wilayah Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi. Selama bertugas menjadi spammer, tersangka meraup keuntungan mencapai Rp10 juta.

Selanjutnya petugas juga menangkap inisial P (31) di Desa Sinaresmi, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, yang berperan sebagai desainer situs web cangkul88.com, sensa88.ink dan gogo90.us. Keuntungan yang diperoleh tersangka ini mencapai Rp30 juta.

Terakhir, polisi menangkap N (24), seorang perempuan, di Desa Sinaresmi, Kecamatan Gunungguruh, yang berperan mempromosikan situs judi online itu.

Maruly mengatakan selain menangkap empat pelaku tersebut, pihaknya juga menyita barang bukti berupa dua unit central processing unit, dua unit monitor, dua unit handphone dan dua buah kartu operator telepon seluler.

“Para tersangka memiliki perannya masing-masing. Hingga kini kami masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap siapa bandar besar yang ada di belakang para tersangka,” ujar Maruly.

Atas pembuatannya tersebut para pelaku dijerat dengan pasal 27 ayat 2, Junto pasal 45 ayat 2 Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *