Indramayu, adajabar.com – Polres Indramayu bakal telusuri lokasi produksi miras tradisional ilegal.
Apalagi miras jenis ini diketahui sangat berbahaya bagi kesehatan hingga bisa menyebabkan kematian karena mengandung etinol dan metanol.
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, sejauh ini dari informasi yang didapat polisi, beredarnya miras jenis ciu diketahui dikirim dari luar daerah untuk diedarkan di Indramayu.
“Tapi kalau seandainya masyarakat yang mengetahui tempat produksinya tolong berikan informasinya kepada kami kalau ada di wilayah Indramayu,” ujar Kasat Narkoba Polres Indramayu, Kamis (31/8/2023).
Peredaran miras di Indramayu, diakui pihaknya cukup banyak.
Sebanyak 14.868 botol miras yang hari ini dimusnahkan diketahui adalah hasil razia polisi di berbagai tempat selama kurun waktu 4 bulan terakhir mulai April sampai dengan Agustus 2023.
Dengan total jumlah pelanggar atau penjual sebanyak 419 orang.
Beberapa di antaranya adalah bandar miras. Mereka dilakukan tindakan tegas dengan tipiring.
Polres Indramayu saat ini sudah memetakan wilayah dengan peredaran miras yang cukup masif di Indramayu. (dbs)