Ada Jabar Update
Dorong Penghijauan, BPDAS Cimanuk–Citanduy Sosialisasikan Rehabilitasi Lahan di Ciamis Dari Rumpin, Rimbawan Menyemai Kehidupan untuk Generasi Mendatang DWP Kementerian Kehutanan Gelar Penanaman Pohon Peringati Hari Bakti Rimbawan ke-43 Tokoh Sejarah Nyak Sandang Wafat, Pernah Sumbangkan Harta untuk Pesawat RI Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi akan tetap stabil hingga akhir tahun 2026. Kepastian ini disampaikan di tengah lonjakan harga minyak dunia akibat ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah. Menurut Purbaya, pemerintah telah menghitung secara matang ketahanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menjaga harga BBM bersubsidi tetap terkendali, bahkan jika harga minyak dunia berada di level tinggi. “Kami siap tidak menaikkan harga BBM bersubsidi sampai akhir tahun, dengan asumsi harga minyak 100 dolar AS per barel,” ujar Purbaya dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (6/3/2026). Ia menegaskan, perhitungan tersebut telah mempertimbangkan berbagai skenario kenaikan harga minyak global, mulai dari 80 dolar AS hingga 100 dolar AS per barel. Dengan demikian, masyarakat diminta tidak khawatir terhadap potensi kenaikan harga BBM bersubsidi. “BBM bersubsidi sampai akhir tahun aman. Masyarakat tidak perlu khawatir karena anggaran sudah kami siapkan,” jelasnya. Namun demikian, Purbaya mengakui pemerintah tidak dapat mengontrol harga BBM non-subsidi. Hal ini karena jenis BBM tersebut mengikuti mekanisme pasar dan tidak mendapatkan intervensi langsung dari pemerintah. Selain mengandalkan APBN, pemerintah juga menyiapkan sejumlah sumber pendanaan lain untuk meredam dampak kenaikan harga minyak dunia. Salah satunya berasal dari Sisa Anggaran Lebih (SAL) yang nilainya mencapai Rp420 triliun, termasuk sekitar Rp200 triliun yang ditempatkan di sektor perbankan. Tak hanya itu, pemerintah juga mengandalkan penerimaan dari sektor energi dan sumber daya mineral melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai bantalan tambahan untuk menjaga stabilitas subsidi energi. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat, khususnya di tengah ketidakpastian ekonomi global akibat konflik internasional yang berpotensi mengganggu pasokan energi. Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berharap stabilitas harga BBM bersubsidi dapat terjaga, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dalam menghadapi dinamika ekonomi sepanjang 2026.
Hukrim  

Dua Pemuda Meresahkan Warga Digiring Polsek Baleendah

Dua pemuda yang meresahkan warga diamankan Polsek Baleendah, pada Selasa (1/8/2023). (@infodayeuhkolot)

Bandung, adajabar.com – Dua pemuda berinisial F dan A digiring ke Polsek Baleendah. Dari tangan keduanya, polisi menemukan senjata tajam (sajam) jenis belati, pisau dapur dan cutter, pada Selasa (1/8/2023).

Atas dasar informasi tersebut Piket Fungsi Polsek Baleendah melakukan pengecekan ke dua tempat yang berbeda tersebut.

Pengecekan itu berada di tempat hajatan Kampung Bojok Kukun Rt.01 Rw.11 Desa Rancamanyar Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung dan Kampung Bahuan Rt.09 Rw.03 Kelurahan Andir Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung.

Setelah melakukan pengecekan Polsek Baleendah akhirnya mendapati 2 orang membawa senjata tajam. Menguntip dari akun Instagram @infotidayeuhkolot.

Polsek Baleendah melakukan introgasi awal, dan kedua pelaku mengaku. Pelaku tersebut bernama saudara F dan saudara A. Kemudian keduanya diamankan ke Mako Polsek Baleendah untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perintah Kapolsek Baleendah Kompol Tedi Rusman, kegiatan tersebut dilakukan oleh piket fungsi Polsek Baleendah untuk melakukan pengecekan.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo melalui Kapolsek Baleendah Kompol Tedi Rusman mengatakan laporan dari warga masyarakat perihal warga yang meresahkan akan ditanggapi oleh Polsek Baleendah.

“Kami amankan dua pelaku di tempat yang berbeda. Keduanya pun membawa senjata tajam yang berbeda,” kata Kompol Tedi Rusman, pada Selasa (1/8/2023).

Ia menjelaskan, dengan keaktifan warga masyarakat melaporkan sesuatu kejadian yang meresahkan ke Polsek Baleendah adalah bentuk warga masyarakat peduli terhadap lingkungan-nya.

Polsek Baleendah selanjutnya melakukan penyelidikan dan penyidik kepada dua orang tersebut dapat disangkakan melanggar tindak pidana. Memiliki, menguasai dan membawa senjata tajam izin.

“Kedua pelaku dapat dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat No.12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun,” tutupnya. (dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *