Ada Jabar Update
Dari Rumpin, Rimbawan Menyemai Kehidupan untuk Generasi Mendatang DWP Kementerian Kehutanan Gelar Penanaman Pohon Peringati Hari Bakti Rimbawan ke-43 Tokoh Sejarah Nyak Sandang Wafat, Pernah Sumbangkan Harta untuk Pesawat RI Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi akan tetap stabil hingga akhir tahun 2026. Kepastian ini disampaikan di tengah lonjakan harga minyak dunia akibat ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah. Menurut Purbaya, pemerintah telah menghitung secara matang ketahanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menjaga harga BBM bersubsidi tetap terkendali, bahkan jika harga minyak dunia berada di level tinggi. “Kami siap tidak menaikkan harga BBM bersubsidi sampai akhir tahun, dengan asumsi harga minyak 100 dolar AS per barel,” ujar Purbaya dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (6/3/2026). Ia menegaskan, perhitungan tersebut telah mempertimbangkan berbagai skenario kenaikan harga minyak global, mulai dari 80 dolar AS hingga 100 dolar AS per barel. Dengan demikian, masyarakat diminta tidak khawatir terhadap potensi kenaikan harga BBM bersubsidi. “BBM bersubsidi sampai akhir tahun aman. Masyarakat tidak perlu khawatir karena anggaran sudah kami siapkan,” jelasnya. Namun demikian, Purbaya mengakui pemerintah tidak dapat mengontrol harga BBM non-subsidi. Hal ini karena jenis BBM tersebut mengikuti mekanisme pasar dan tidak mendapatkan intervensi langsung dari pemerintah. Selain mengandalkan APBN, pemerintah juga menyiapkan sejumlah sumber pendanaan lain untuk meredam dampak kenaikan harga minyak dunia. Salah satunya berasal dari Sisa Anggaran Lebih (SAL) yang nilainya mencapai Rp420 triliun, termasuk sekitar Rp200 triliun yang ditempatkan di sektor perbankan. Tak hanya itu, pemerintah juga mengandalkan penerimaan dari sektor energi dan sumber daya mineral melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai bantalan tambahan untuk menjaga stabilitas subsidi energi. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat, khususnya di tengah ketidakpastian ekonomi global akibat konflik internasional yang berpotensi mengganggu pasokan energi. Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berharap stabilitas harga BBM bersubsidi dapat terjaga, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dalam menghadapi dinamika ekonomi sepanjang 2026. Arus Pendatang ke Jakarta Meningkat, Jaksel Catat 225 Warga Baru
Hukrim  

Polres Sukabumi Tangkap 14 Tersangka Curanmor

Polres Sukabumi Tangkap 14 Tersangka Curanmor. (doc.ist)

Sukabumi, adajabar.com – Satreskrim Polres Sukabumi berhasil menangkap 14 orang terduga pelaku pencurian sepeda motor selama Februari 2023. Dari tangan para tersangka Polisi menyita 29 unit sepeda motor hasil kejahatan dari berbagai jenis.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede didampingi Kasat Reskrim AKP Dian Purnomo dan Kasi Humas Iptu Aah Saepul Rohman, menjelaskan, pihaknya berhasil mengungkap kasus curanmor tersebut, yang terjadi selama bulan Februari 2023.

“Jadi sekarang ini sedang dilaksanakan operasi jajaran dengan sasaran curanmor. Dari pelaksanaan tersebut, saat ini Polres Sukabumi mengungkap dan mengamankan beberapa tersangka yang di antaranya merupakan penjahat kambuhan,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede didampingi Kasat Reskrim AKP Dian Pornomo dan Kasi Humas Iptu Aah Saepul Rohman dalam konferensi pers kasus curanmor yang digelar di halaman Polres Sukabumi, Jumat (24/2/2023).

AKBP Maruly menjelaskan, puluhan kendaraan itu merupakan pengungkapan 6 kasus di wilayahnya hukum Polres Sukabumi. Selain curanmor terdapat kasus lain dari seluruh terduga pelaku yang diamankan tersebut.

“Untuk kasus pencurian kendaraan bermotor yaitu sebanyak 6 kasus tersangka yang berhasil diamankan. Ada 13 orang yang diamankan oleh Polres Sukabumi dan 1 orang oleh Polsek jajaran dengan barang bukti total sebanyak 29 unit kendaraan bermotor roda dua,” ujar Aa Dede sapaan akrab AKBP Maruly Pardede.

Untuk 14 orang yang terduga pelaku pencurian, lanjut Aa Dede, diterapkan dengan Pasal pencurian dengan pemberatan yaitu 363 KUHP. Lalu kepentingan pihak-pihak afiliasi untuk menampung daripada barang barang hasil curiannya dijerat dengan Pasal 480 KUHP.

Dan juga penipuan dan penggelapan dengan modus mengamankan dengan cara meminjam atau mengiming-imingi kemudian membawa kendaraan motor tersebut, kami jerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP,” tandas Aa Dede. (dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *