Ada Jabar Update
Dari Rumpin, Rimbawan Menyemai Kehidupan untuk Generasi Mendatang DWP Kementerian Kehutanan Gelar Penanaman Pohon Peringati Hari Bakti Rimbawan ke-43 Tokoh Sejarah Nyak Sandang Wafat, Pernah Sumbangkan Harta untuk Pesawat RI Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi akan tetap stabil hingga akhir tahun 2026. Kepastian ini disampaikan di tengah lonjakan harga minyak dunia akibat ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah. Menurut Purbaya, pemerintah telah menghitung secara matang ketahanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menjaga harga BBM bersubsidi tetap terkendali, bahkan jika harga minyak dunia berada di level tinggi. “Kami siap tidak menaikkan harga BBM bersubsidi sampai akhir tahun, dengan asumsi harga minyak 100 dolar AS per barel,” ujar Purbaya dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (6/3/2026). Ia menegaskan, perhitungan tersebut telah mempertimbangkan berbagai skenario kenaikan harga minyak global, mulai dari 80 dolar AS hingga 100 dolar AS per barel. Dengan demikian, masyarakat diminta tidak khawatir terhadap potensi kenaikan harga BBM bersubsidi. “BBM bersubsidi sampai akhir tahun aman. Masyarakat tidak perlu khawatir karena anggaran sudah kami siapkan,” jelasnya. Namun demikian, Purbaya mengakui pemerintah tidak dapat mengontrol harga BBM non-subsidi. Hal ini karena jenis BBM tersebut mengikuti mekanisme pasar dan tidak mendapatkan intervensi langsung dari pemerintah. Selain mengandalkan APBN, pemerintah juga menyiapkan sejumlah sumber pendanaan lain untuk meredam dampak kenaikan harga minyak dunia. Salah satunya berasal dari Sisa Anggaran Lebih (SAL) yang nilainya mencapai Rp420 triliun, termasuk sekitar Rp200 triliun yang ditempatkan di sektor perbankan. Tak hanya itu, pemerintah juga mengandalkan penerimaan dari sektor energi dan sumber daya mineral melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai bantalan tambahan untuk menjaga stabilitas subsidi energi. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat, khususnya di tengah ketidakpastian ekonomi global akibat konflik internasional yang berpotensi mengganggu pasokan energi. Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berharap stabilitas harga BBM bersubsidi dapat terjaga, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dalam menghadapi dinamika ekonomi sepanjang 2026. Arus Pendatang ke Jakarta Meningkat, Jaksel Catat 225 Warga Baru

15 Februari Diperingati Sebagai Hari Pekerja Rumah Tangga Nasional

15 Februari Diperingati Sebagai Hari Pekerja Rumah Tangga Nasional. (doc.ist)

Bandung, adajabar.com – Sejak tahun 2006 setiap tanggal 15 Februari akan diperingati Hari Pekerja Rumah Tangga Nasional.

Peringatan tersebut lahir sebagai hasil refleksi atas peristiwa penyiksaan dan kekerasan terhadap Pekerja Rumah Tangga Anak (PRTA) berusia 14 tahun bernama Sunarsih.

Selama ia bekerja dengan pemberi kerja di Surabaya, Sunarsih tidak mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja, di antaranya gaji yang tidak diberikan, jam kerja lebih dari 18 jam/hari, diberikan makanan tidak layak, dikurung di dalam rumah, tidak diizinkan bersosialisasi dan berkomunikasi dengan siapapun, tidur di lantai jemuran, hingga disiksa setiap harinya.

Seluruh kekerasan yang dialaminya tersebut mengakibatkan ia meninggal dunia pada tanggal 12 Februari 2001.

Tidak hanya Sumarsih yang menjadi korban, hingga kini kekerasan dan pelanggaran hak PRT sebagai pekerja masih terus terjadi.

Namun hingga saat ini payung hukum sebagai bentuk perlindungan PRT masih belum disahkan yang mengakibatkan semakin banyak korban.

Berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan periode 2005-2022 ada 2.344 kasus kekerasan terhadap PRT yang dilaporkan oleh lembaga layanan mitra Komnas Perempuan.

Bentuk-bentuk kekerasan yang diterima pun beragam, seperti kekerasan fisik, gaji yang tidak dibayar, bahkan kekerasan seksual.

Seperti yang diketahui, pihak DPR RI sejak tahun 2004 mengusulkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai inisiatif legislatif.

Namun 19 tahun berlalu, pembahasan RUU PPRT terkesan sangat lamban walaupun sering masuk Prolegnas DPR.

Menyikapi hal tersebut, berbagai upaya dan advokasi dan kampanye terus dilakukan oleh masyarakat sipil khususnya lembaga pendamping PRT dan Komnas Perempuan yang didukung oleh perempuan pekerja rumah tangga, pemberi kerja, lingkungan kampus, kelompok muda, jurnalis dan tokoh-tokoh agama serta masyarakat luas.

Tidak hanya itu, berbagai kelompok masyarakat juga dengan kompak menyerukan #SahkanRUUPPRT di media sosial.

Tidak hanya Sumarsih yang menjadi korban, hingga kini kekerasan dan pelanggaran hak PRT sebagai pekerja masih terus terjadi.

Namun hingga saat ini payung hukum sebagai bentuk perlindungan PRT masih belum disahkan yang mengakibatkan semakin banyak korban.

Berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan periode 2005-2022 ada 2.344 kasus kekerasan terhadap PRT yang dilaporkan oleh lembaga layanan mitra Komnas Perempuan.

Bentuk-bentuk kekerasan yang diterima pun beragam, seperti kekerasan fisik, gaji yang tidak dibayar, bahkan kekerasan seksual.

Seperti yang diketahui, pihak DPR RI sejak tahun 2004 mengusulkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai inisiatif legislatif.

Namun 19 tahun berlalu, pembahasan RUU PPRT terkesan sangat lamban walaupun sering masuk Prolegnas DPR.

Menyikapi hal tersebut, berbagai upaya dan advokasi dan kampanye terus dilakukan oleh masyarakat sipil khususnya lembaga pendamping PRT dan Komnas Perempuan yang didukung oleh perempuan pekerja rumah tangga, pemberi kerja, lingkungan kampus, kelompok muda, jurnalis dan tokoh-tokoh agama serta masyarakat luas.

Tidak hanya itu, berbagai kelompok masyarakat juga dengan kompak menyerukan #SahkanRUUPPRT di media sosial.

Sementara pada peringatan Hari Pekerja Rumah Tangga Nasional, teman-teman PRT juga akan melakukan aksi secara langsung di depan gedung DPR RI.

Aksi di media sosial dan aksi secara langsung merupakan bentuk keprihatinan dan solidaritas terhadap PRT korban kekerasan dan perbudakan, serta mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan RUU PPRT. (dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *