Pemerintah Resmi Larang Atraksi Gajah Tunggang Mulai 2026

Gajah di Taman Nasional Way Kambas

Jakarta, adajabar.com – Mulai 2026, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kehutanan, khususnya Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), resmi melarang seluruh bentuk atraksi gajah tunggang, baik untuk kepentingan komersial maupun nonkomersial.

Kebijakan ini diambil karena praktik menunggangi gajah dinilai bertentangan dengan prinsip etika perlindungan satwa serta berpotensi mengganggu kesejahteraan hewan.

Aktivitas tersebut dianggap tidak sejalan dengan upaya konservasi yang menempatkan satwa sebagai makhluk hidup yang harus dilindungi, bukan dieksploitasi.

Wacana pelarangan sejatinya telah bergulir sejak tahun lalu. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran tertanggal 18 Desember 2025 tentang Penghentian Peragaan Gajah Tunggang di Lembaga Konservasi, yang menjadi dasar kebijakan sebelum akhirnya diberlakukan secara penuh pada 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *