Mantan PM Korea Selatan Han Duck-soo Divonis 23 Tahun Penjara Kasus Darurat Militer

Han Duck-soo. (doc.REUTERS)

Korea Selatan, adajabar.com – Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan vonis 23 tahun penjara kepada mantan Perdana Menteri Korea Selatan Han Duck-soo atas keterlibatannya dalam kebijakan darurat militer yang sempat menghentikan jalannya pemerintahan sipil. Putusan tersebut dibacakan pada Rabu (21/1/2026) dan langsung memerintahkan Han untuk menjalani hukuman penjara.

Han Duck-soo, yang kini berusia 76 tahun, dinyatakan bersalah karena dianggap gagal menjalankan tanggung jawab konstitusionalnya sebagai kepala pemerintahan saat negara berada dalam situasi krisis politik. Vonis ini tercatat delapan tahun lebih berat dibanding tuntutan jaksa, sekaligus menjadi salah satu hukuman terberat yang pernah dijatuhkan kepada pejabat sipil tertinggi dalam sejarah Korea Selatan.

Ketua Majelis Hakim Lee Jin-gwan dalam amar putusannya menegaskan bahwa Han Duck-soo secara sadar mengabaikan kewajibannya untuk melindungi sistem demokrasi dan supremasi hukum. Hakim menyebut terdakwa memiliki peran strategis dalam proses pengambilan keputusan yang membuka jalan bagi pemberlakuan darurat militer.

“Sebagai perdana menteri, terdakwa memiliki kewajiban utama untuk menjaga keberlangsungan pemerintahan sipil. Namun pada saat-saat krusial, terdakwa justru gagal menjalankan fungsi pengawasan dan penyeimbang,” ujar Hakim Lee.

Kasus ini berakar dari kebijakan darurat militer yang diberlakukan pada periode krisis politik nasional, yang kala itu memicu pembekuan sebagian aktivitas pemerintahan sipil dan pembatasan kebebasan publik. Kebijakan tersebut menuai kecaman luas dari masyarakat, akademisi, dan komunitas internasional karena dinilai mencederai prinsip demokrasi yang telah lama dijunjung Korea Selatan.

Jaksa menilai Han Duck-soo tidak hanya bersikap pasif, tetapi juga dianggap memberikan legitimasi politik terhadap langkah darurat militer tersebut. Perannya sebagai pejabat sipil tertinggi dinilai krusial dalam memastikan kebijakan ekstrem tersebut tidak dijalankan.

Vonis terhadap Han Duck-soo menjadi simbol kuat penegakan hukum di Korea Selatan, yang selama beberapa dekade terakhir dikenal tegas dalam mengadili mantan pejabat tinggi negara, termasuk presiden dan perdana menteri, jika terbukti melanggar hukum.

Putusan ini juga dipandang sebagai pesan politik dan hukum bahwa tidak ada kekebalan hukum bagi pejabat negara, sekalipun mereka pernah menduduki jabatan tertinggi dalam pemerintahan. Sejumlah pengamat menilai vonis tersebut akan menjadi preseden penting bagi masa depan demokrasi dan tata kelola kekuasaan di Korea Selatan.

Hingga berita ini diturunkan, tim kuasa hukum Han Duck-soo belum memberikan pernyataan resmi terkait kemungkinan upaya banding atas putusan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *