Jakarta, adajabar.com – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD DPR RI) akhirnya mengumumkan hasil sidang etik terhadap lima anggota DPR nonaktif, yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir, pada Rabu (5/11/2025).
Hasilnya, MKD menjatuhkan putusan berbeda-beda terhadap kelima anggota dewan tersebut, tergantung pada tingkat pelanggaran yang terbukti dalam sidang etik.
Wakil Ketua MKD DPR RI, Imron Amin, menjelaskan bahwa Ahmad Sahroni dinyatakan melanggar kode etik dan dikenai sanksi perpanjangan masa nonaktif selama enam bulan. “Selama masa penonaktifan, yang bersangkutan tidak mendapatkan hak keuangan,” kata Imron, dikutip dari ANTARA.
Rekan satu partai Sahroni di Partai NasDem, Nafa Urbach, juga dinyatakan melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi nonaktif tiga bulan sejak tanggal penonaktifannya oleh DPP Partai NasDem.
Nasib serupa menimpa Eko Patrio dari Partai Amanat Nasional (PAN), yang dijatuhi sanksi nonaktif empat bulan terhitung sejak tanggal putusan dibacakan.
Namun, berbeda dari tiga nama tersebut, Uya Kuya justru mendapat kabar baik. MKD menyatakan bahwa Uya tidak terbukti melanggar kode etik dan mengembalikannya ke status aktif sebagai anggota DPR.
“Bahwa karena itu, nama baik Teradu III, Surya Utama alias Uya Kuya, harus dipulihkan, termasuk kedudukannya di DPR RI,” jelas Imron. MKD menilai Uya Kuya menjadi korban pemberitaan bohong yang viral terkait video joget dirinya.
Hal serupa juga terjadi pada Adies Kadir dari Partai Golkar. MKD memutuskan untuk mengaktifkan kembali Adies karena permasalahannya hanya terkait kekeliruan penyampaian informasi soal gaji dan tunjangan DPR ketika diwawancara media massa.
Dengan demikian, dari lima anggota DPR nonaktif tersebut, tiga dikenai sanksi tambahan nonaktif sementara, sementara dua lainnya dipulihkan nama baik dan posisinya di parlemen.











