KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan

Gubernur Riau Abdul Wahid (Src: KPK)

Jakarta, adajabar.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau untuk tahun anggaran 2025.

Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (5/11/2025). Ia didampingi oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu serta Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengumpulan bukti, KPK menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Riau,” ujar Johanis.

Sekitar pukul 14.48 WIB, Abdul Wahid muncul di hadapan awak media dengan rompi oranye khas tahanan KPK dan tangan diborgol, didampingi dua tersangka lain yang turut diamankan dalam kasus ini.

Penetapan Abdul Wahid sebagai tersangka merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin (3/11/2025) di Pekanbaru. Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan 10 orang, termasuk Abdul Wahid.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan bahwa OTT itu berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Riau.

Penangkapan Abdul Wahid sontak mengejutkan masyarakat Riau. Sebab, selama menjabat, ia dikenal sebagai sosok yang aktif turun ke lapangan dan gencar membenahi infrastruktur serta pelayanan publik di daerahnya.

Kini, Abdul Wahid resmi menjadi tahanan KPK untuk 20 hari pertama dan akan menjalani pemeriksaan lanjutan guna mendalami peran serta aliran dana dalam kasus tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *