Kejagung Pastikan Eksekusi Harvey Moeis Segera Dilakukan

Harvey Moeis (ist)

Jakarta, adajabar.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan proses eksekusi terhadap Harvey Moeis akan dilakukan dalam waktu dekat, menyusul keputusan majelis hakim yang mengabulkan pencabutan upaya hukum keberatan. Dengan demikian, tidak ada lagi hambatan hukum bagi jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa seluruh proses administrasi dan teknis sudah disiapkan. Pihaknya kini hanya menunggu salinan resmi putusan Mahkamah Agung (MA) sebagai dasar pelaksanaan eksekusi.

“Segera, sesegera secepatnya. Ini, kan, sudah clear,” ujar Anang kepada wartawan di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (28/10/2025).

Ia menjelaskan, setelah salinan putusan diterima, jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan segera melaksanakan eksekusi pidana terhadap Harvey Moeis, sesuai dengan amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Saat ini, Harvey masih berada di rumah tahanan (rutan) menunggu proses eksekusi. Kejagung memastikan seluruh tahapan dilakukan sesuai prosedur dan prinsip keadilan.

Harvey Moeis sebelumnya divonis bersalah dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Ia dinilai terbukti memperkaya diri sendiri dan pihak lain melalui kerja sama ilegal dengan sejumlah perusahaan rekanan.

Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar di sektor sumber daya alam dengan potensi kerugian negara mencapai triliunan rupiah.

Sejak vonis dijatuhkan, Harvey sempat mengajukan keberatan, namun kemudian mencabut permohonan tersebut. Dengan dikabulkannya pencabutan itu oleh majelis hakim, proses hukum dinyatakan selesai dan keputusan menjadi final serta mengikat.

Kejagung menegaskan bahwa eksekusi akan dilakukan tanpa penundaan, sejalan dengan komitmen lembaga penegak hukum untuk memberantas korupsi hingga tuntas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *