Jakarta, adajabar.com – Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh jajarannya, mulai dari tingkat pusat hingga ke kepolisian sektor (Polsek), untuk memberikan perlindungan penuh kepada jurnalis ketika melaksanakan tugas jurnalistik.
Instruksi ini dikeluarkan menyusul maraknya kasus kekerasan terhadap awak media di berbagai daerah. Polri menegaskan bahwa profesi wartawan memiliki peran penting dalam demokrasi, terutama dalam menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang kepada masyarakat.
“Meminta kepada seluruh jajaran melindungi kerja profesi wartawan dan jurnalis yang objektif dan profesional serta bekerja sama dalam setiap aktivitas,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (27/8/2025).
Trunoyudo menambahkan, kerja sama antara aparat kepolisian dan jurnalis di lapangan diharapkan berjalan harmonis, terutama dalam peliputan kegiatan yang melibatkan kepentingan publik. Dengan adanya perlindungan, jurnalis dapat menjalankan fungsinya secara independen tanpa rasa takut.
Organisasi profesi wartawan sebelumnya juga mendesak aparat penegak hukum untuk lebih responsif dalam menangani kasus kekerasan terhadap jurnalis. Langkah Polri ini pun diharapkan menjadi sinyal positif dalam mewujudkan kebebasan pers yang sehat di Indonesia. (dbs)











