Mendag dan BPOM Sita Kosmetik Ilegal Senilai Rp 11,4 Miliar

Dok.Ist

Bandung, adajabar.com — Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta sejumlah instansi lainnya berhasil menggagalkan penyelundupan kosmetik ilegal dengan nilai yang mencapai belasan miliar rupiah.

Dalam penindakan yang dilakukan selama periode Juni hingga September 2024, ratusan ribu produk kosmetik ilegal disita oleh BPOM sebagai koordinator komoditas kosmetik. “Hari ini, sebagai bagian dari Satgas, BPOM telah menindak kosmetik ilegal. Tujuannya untuk menekan peredaran produk ilegal ini. Sebanyak 970 jenis produk dengan total 415.035 item berhasil diamankan dari beberapa wilayah di Indonesia, termasuk Jawa, Sumatra, Kalimantan, dan Sulawesi. Nilai produk yang disita mencapai Rp 11,4 miliar,” ungkap Zulhas dalam konferensi pers di kantor BPOM, Senin (30/9/2024).

Zulhas juga menyoroti dampak negatif dari maraknya produk kosmetik ilegal yang beredar tanpa izin BPOM. “Banyak keluhan dalam sektor kecantikan selama 4-5 bulan terakhir. Para pelaku usaha kewalahan menghadapi serbuan produk tanpa izin. Ini sangat merugikan konsumen karena produk-produk ini tidak terjamin keamanannya. Bisa saja setelah digunakan, wajah pengguna mengalami perubahan negatif tanpa jaminan perlindungan apa pun,” tambahnya.

Selain itu, Zulhas menekankan bahwa peredaran kosmetik ilegal ini tidak hanya berdampak pada konsumen tetapi juga pada negara dan industri kecantikan dalam negeri. “Impor kosmetik ilegal merugikan negara dari segi pajak, dan juga memukul industri kecantikan lokal kita yang sebenarnya sudah berkembang dengan baik dan mampu bersaing dengan produk internasional,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *