Suster Penganiayaan Anak Aghnia Punjabi Diduga Bisa Bebas, Ini Tanggapan Aghnia Punjabi

Foto : Instagram @emyaghnia / Aghnia Punjabi

Bandung, adajabar.com — Aghnia Punjabi kembali mengutarakan proses kasus penganiyaan oleh baby sitter terhadap anak Aghnia Punjabi di akun instagram nya @emyaghnia, Sabtu (18/05/2024). Bahwasannya, Aghnia membutuhkan para netizen untuk mengawal kasus ini kembali.

“Saya butuh #NETIZENMENGAWAL emang sepenting itu netizen? iya sangat penting! sangat amat penting! banyak nya suara kalian sangat penting bagi kami dan kepastian hukuman penyiksaan anak, bayangkan anak disiksa tapi pelaku bisa berkeliaran SUNGGUH MENGERIKAN. Dengan kalian mengawal kita jadi tahu hukum di Indonesia ini bagus/sesuai harapan kita/tidak, yang pasti saya berharap sesuai dengan harapan kami” Ujar Aghnia di akun instagramnya.

Pelaku penganiayaan, Indah Permata Sari (IPS) ditetapkan menjadi tersangka, Indah dikenai pasal 80 ayat 1 dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 berisi tentang perlindungan anak. Ia terancam hukuman penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Namun, menurut Aghnia di akun instagram nya ternyata bisa lebih rendah dari 5 tahun dikarenakan bisa jadi luka terhadap anaknya (Channa) Aghnia dianggap luka ringan dengan penganiayaan berlangsung selama 1 lebih. Kasus ini sudah h+/-2 bulan sampai detik ini belum ada kejelasan putusan hukuman untuk pelaku Indah Permata Sari (IPS).

“Semoga pelaku dihukum seberat beratnya dan seadilnya” Ujar Aghnia Punjabi selaku orangtua korban penganiayaan.

#justiceforcana *dmf*

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *