Hukrim  

Operasi Gabungan Satpol PP, Denpom, dan Polrestabes Bandung Berhasil Amankan Ratusan Botol Minuman Beralkohol Tanpa Izin

Operasi Gabungan, ratusan botol minuman beralkohol tanpa izin berhasil di sita, Sabtu (6/1/2024). (hms)

Bandung, adajabar.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung bekerja sama dengan Denpom dan Polrestabes Bandung melaksanakan Operasi Penertiban dan Penindakan Represif Non-Yustisial dalam rangka menjaga Ketertiban Umum. Kegiatan ini difokuskan pada penanggulangan pelanggaran terkait penjualan dan peredaran minuman beralkohol tanpa izin, dimulai dari sore hingga malam hari, Sabtu (6/1/2024).

Hasilnya, Satpol PP Kota Bandung mengamankan total 295 botol minuman beralkohol dari berbagai jenis dan merk dari 2 toko di Jalan Moh. Toha Bandung.

Ketua Tim Penyidik, Andriani menyebut penertiban ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap peredaran minuman beralkohol tanpa izin di masyarakat.

“Kami tim gabungan bersama Denpom dan Polrestabes telah melakukan penertiban minuman beralkohol tanpa izin berdasarkan laporan dari masyarakat,” ujarnya.

“Kami tertibkan dua kios di Jalan Moh. Toha dengan total 295 botol dari berbagai jenis dan merk,” imbuhnya.

Ia menyebut, para pelanggar yang terjaring razia didapati melanggar Perda No. 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dan Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.

Para pelanggaran telah melakukan penjualan dan peredaran minuman beralkohol tanpa izin.

Selanjutnya dilakukan penyegelan terhadap tempat usaha dan pemanggilan terhadap pemilik usaha pada Senin, 8 Januari 2024.

“Selanjutnya, para pelanggar akan dilakukan pemanggilan pada Senin 8 Januari 2024 untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujarnya. (hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *