Ada Jabar Update
Tokoh Sejarah Nyak Sandang Wafat, Pernah Sumbangkan Harta untuk Pesawat RI Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi akan tetap stabil hingga akhir tahun 2026. Kepastian ini disampaikan di tengah lonjakan harga minyak dunia akibat ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah. Menurut Purbaya, pemerintah telah menghitung secara matang ketahanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menjaga harga BBM bersubsidi tetap terkendali, bahkan jika harga minyak dunia berada di level tinggi. “Kami siap tidak menaikkan harga BBM bersubsidi sampai akhir tahun, dengan asumsi harga minyak 100 dolar AS per barel,” ujar Purbaya dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (6/3/2026). Ia menegaskan, perhitungan tersebut telah mempertimbangkan berbagai skenario kenaikan harga minyak global, mulai dari 80 dolar AS hingga 100 dolar AS per barel. Dengan demikian, masyarakat diminta tidak khawatir terhadap potensi kenaikan harga BBM bersubsidi. “BBM bersubsidi sampai akhir tahun aman. Masyarakat tidak perlu khawatir karena anggaran sudah kami siapkan,” jelasnya. Namun demikian, Purbaya mengakui pemerintah tidak dapat mengontrol harga BBM non-subsidi. Hal ini karena jenis BBM tersebut mengikuti mekanisme pasar dan tidak mendapatkan intervensi langsung dari pemerintah. Selain mengandalkan APBN, pemerintah juga menyiapkan sejumlah sumber pendanaan lain untuk meredam dampak kenaikan harga minyak dunia. Salah satunya berasal dari Sisa Anggaran Lebih (SAL) yang nilainya mencapai Rp420 triliun, termasuk sekitar Rp200 triliun yang ditempatkan di sektor perbankan. Tak hanya itu, pemerintah juga mengandalkan penerimaan dari sektor energi dan sumber daya mineral melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai bantalan tambahan untuk menjaga stabilitas subsidi energi. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat, khususnya di tengah ketidakpastian ekonomi global akibat konflik internasional yang berpotensi mengganggu pasokan energi. Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berharap stabilitas harga BBM bersubsidi dapat terjaga, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dalam menghadapi dinamika ekonomi sepanjang 2026. Arus Pendatang ke Jakarta Meningkat, Jaksel Catat 225 Warga Baru Arus Balik Lebaran: Penumpang Whoosh Meningkat, KCIC Catat 293 Ribu Tiket Terjual Juwono Sudarsono Meninggal Dunia di Usia 84 Tahun, Ini Profilnya

Hendar Darsono: Pentingnya Memahami Perlindungan Pekerja Migran

Anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi Partai Demokrat, Hendar Darsono dalam sosialisasi Perda Jabat tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. (ist)

Kabupaten Sukabumi, adajabar.com – Hendar Darsono, anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi Partai Demokrat, menyampaikan harapannya agar pemahaman masyarakat Sukabumi terhadap aturan mengenai pekerja migran semakin meningkat.

Ia menekankan pentingnya Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2021 yang disahkan oleh pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang bertujuan untuk memastikan bahwa warga yang berkeinginan bekerja di luar negeri mendapatkan layanan yang optimal dalam rangka penyelenggaraan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia asal daerah Provinsi Jawa Barat.

Hal tersebut diungkap oleh anggota Komisi 2 DPRD Jabar ini bersama warga di Aula PONPES Yaspin, Jl. Pesantren No. 23 RT 31/07 Cibolang Kidul Desa Cibatu Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, Sabtu, 2 Desember 2023.

“Untuk diketahui, perda ini lahir atas aspirasi warga Jawa Barat, agar keinginan dan rencana sebagai pekerja di luar negeri dalam diakomodir kepentingannya oleh pemerintah. Perda ini mengatur lebih teknis terkait kewenangan daerah dalam memberikan pelayanan dan perlindungan bagi pekerja migran di wilayahnya,” jelas Hendar, Minggu (3/12/2023).

Dimana dialam perda tersebut, lanjut Hendar ada 10 poin tanggung jawab pemerintah Provinsi Jawa Barat. Pertama, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja secara
mandiri atau bekerja sama dengan lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan kerja milik pemerintah dan/atau swasta yang terakreditasi;

Kedua, mengurus kepulangan PMI dalam hal terjadi peperangan, bencana alam, wabah penyakit, deportasi, dan PMI bermasalah sesuai dengan kewenangannya; Ketiga, menerbitkan izin kantor cabang P3MI; Keempat, melaporkan hasil evaluasi terhadap P3MI secara berjenjang dan periodik kepada menteri yang menangani urusan pemerintahan bidang tenaga kerja;

Kelima, memberikan Perlindungan PMI sebelum, selama dan setelah bekerja; Keenam, memberikan Perlindungan terhadap PMI perempuan, terutama di sektor informal; Ketujuh, mewajibkan P3MI mengikutsertakan PMI dalam program jaminan sosial sesuai ketentuan peraturan perundang undangan sebelum diberangkatkan;

Kedelapan, menyediakan pos bantuan dan pelayanan di tempat pemberangkatan dan pemulangan PMI yang memenuhi syarat dan standar kesehatan; kesembilan, menyediakan dan memfasilitasi pelatihan Calon PMI melalui pelatihan vokasi yang anggarannya berasal dari fungsi pendidikan; dan terakhir ke10, membentuk LTSA PMI di tingkat Daerah Provinsi.

“Tak hanya kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dalam hal ini Pemprov Jabar saja, Perda itu juga mengupas soal kewajiban dan tanggung jawab perusahaan-perusahaan penempatan pekerja Migran Indonesia,” lanjut Hendar.

Wakil Rakyat DPRD Jabar dari daerah pemilihan Sukabumi ini menambahkan bahwa Perda tersebut membahas secara keseluruhan terkait perencanaan dalam setiap tahapan dan program perlindungan pekerja migran Indonesia.

“Alhamdulilah respon warga Sukabumi, khususnya di Desa Cibatu Kecamatan Cisaat sangat baik. Mereka ingin tahu lebih banyak soal bagaimana bekerja di luar negeri secara benar dan taat aturan. Ini sangat penting karena bekerja di luar negeri secara ilegal akan sulit mendapatkan perlindungan maksimal. Mudah-mudahan warga bisa memahami perda penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran ini dengan baik sehingga bermanfaat buat warga masyarakat,” pungkasnya. (hms/aj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *