Majalengka, adajabar.com – Petugas gabungan di Kabupaten Majalengka melancarkan operasi razia yang berhasil mengungkap permasalahan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Majalengka, Rabu (25/10/2023).
Puluhan ribu batang rokok ilegal dari berbagai merek yang beredar tanpa izin resmi berhasil disita oleh petugas dalam operasi tersebut.
Razia besar ini melibatkan petugas dari berbagai unsur, termasuk TNI, Polri, Bea Cukai, serta Satpol PP dan Damkar Majalengka.
Petugas gabungan menyisir berbagai tempat yang diperkirakan rawan dalam peredaran rokok ilegal di beberapa kecamatan, terutama di Kecamatan Jatiwangi, Sumberjaya, dan Sukahaji.
Razia tersebut bertujuan untuk melindungi merek-merek rokok resmi yang telah membayar pajak dan mengikuti regulasi yang ketat.
Dari operasi ini petugas berhasil mengamankan lebih dari 60.000 batang rokok ilegal dari berbagai merek yang diperoleh dari sejumlah pedagang di daerah tersebut.
Penyitaan sejumlah besar rokok ilegal ini adalah langkah yang penting dalam upaya menekan peredaran produk-produk ilegal yang berpotensi merugikan konsumen dan industri rokok legal.
“Dari hasil pemeriksaan, rokok ilegal itu diperoleh dari penyalur asal Jawa Timur dan Jawa Tengah,” kata Kepala Satpol PP dan Damkar Majalengka, Rahmat Kartono. Tingginya peredaran rokok ilegal ini, kata dia, akan merugikan masyarakat seluruh Majalengka. (dbs)