Ada Jabar Update
Dari Rumpin, Rimbawan Menyemai Kehidupan untuk Generasi Mendatang DWP Kementerian Kehutanan Gelar Penanaman Pohon Peringati Hari Bakti Rimbawan ke-43 Tokoh Sejarah Nyak Sandang Wafat, Pernah Sumbangkan Harta untuk Pesawat RI Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi akan tetap stabil hingga akhir tahun 2026. Kepastian ini disampaikan di tengah lonjakan harga minyak dunia akibat ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah. Menurut Purbaya, pemerintah telah menghitung secara matang ketahanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menjaga harga BBM bersubsidi tetap terkendali, bahkan jika harga minyak dunia berada di level tinggi. “Kami siap tidak menaikkan harga BBM bersubsidi sampai akhir tahun, dengan asumsi harga minyak 100 dolar AS per barel,” ujar Purbaya dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (6/3/2026). Ia menegaskan, perhitungan tersebut telah mempertimbangkan berbagai skenario kenaikan harga minyak global, mulai dari 80 dolar AS hingga 100 dolar AS per barel. Dengan demikian, masyarakat diminta tidak khawatir terhadap potensi kenaikan harga BBM bersubsidi. “BBM bersubsidi sampai akhir tahun aman. Masyarakat tidak perlu khawatir karena anggaran sudah kami siapkan,” jelasnya. Namun demikian, Purbaya mengakui pemerintah tidak dapat mengontrol harga BBM non-subsidi. Hal ini karena jenis BBM tersebut mengikuti mekanisme pasar dan tidak mendapatkan intervensi langsung dari pemerintah. Selain mengandalkan APBN, pemerintah juga menyiapkan sejumlah sumber pendanaan lain untuk meredam dampak kenaikan harga minyak dunia. Salah satunya berasal dari Sisa Anggaran Lebih (SAL) yang nilainya mencapai Rp420 triliun, termasuk sekitar Rp200 triliun yang ditempatkan di sektor perbankan. Tak hanya itu, pemerintah juga mengandalkan penerimaan dari sektor energi dan sumber daya mineral melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai bantalan tambahan untuk menjaga stabilitas subsidi energi. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat, khususnya di tengah ketidakpastian ekonomi global akibat konflik internasional yang berpotensi mengganggu pasokan energi. Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berharap stabilitas harga BBM bersubsidi dapat terjaga, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dalam menghadapi dinamika ekonomi sepanjang 2026. Arus Pendatang ke Jakarta Meningkat, Jaksel Catat 225 Warga Baru

Sejumlah Warga Cimahi yang Buang Sampah Sembarangan Jalani Sidang

Sejumlah warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pendopo DPRD Kota Cimahi, Jawa Barat, Senin (18/9/2023). (ist)

Cimahi, adajabar.com – Sejumlah warga yang membuang sampah sembarangan di Kota Cimahi, Jawa Barat, menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring), Senin (18/9/2023). Puluhan warga itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelengaraan Pengelolaan Sampah.

Sebelumnya sempat viral rekaman video dua orang yang membuang sampah ke aliran Sungai Citopeng. Menurut Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Cimahi Ranto Sitanggang, setelah dilakukan pengembangan, total ada sebelas orang yang membuang sampah ke aliran sungai dan dipanggil untuk menjalani persidangan.

Persidangan digelar di pendopo DPRD Kota Cimahi. Ranto mengatakan, dari sebelas orang yang dipanggil, hanya tujuh orang yang hadir. Tiga di antaranya masih di bawah umur. Untuk pelaku yang di bawah umur, kata dia, persidangan ditunda agar mereka didampingi orang tua dan pihak Dinas Sosial Kota Cimahi. “Kita tunda persidangan minggu depan,” kata dia.

Sementara empat orang lainnya bisa menjalani sidang dan mendapatkan sanksi denda. “Empat orang didenda masing-masing Rp 50 ribu,” kata Ranto.

Ranto mengatakan, empat orang lainnya yang membuang sampah ke aliran Sungai Citopeng dan belum hadir di persidangan akan dipanggil ulang. Jika kembali tidak menghadiri persidangan, kata dia, akan dipanggil paksa.

Menurut Ranto, total warga yang melanggar ketentuan pembuangan sampah dan dipanggil untuk menjalani persidangan sebanyak 46 orang. Hanya 35 di antaranya yang memenuhi panggilan.

Dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah, salah satu poinnya melarang setiap orang membuang sampah di sungai, parit, saluran irigasi, saluran drainase, taman kota, tempat terbuka, fasilitas umum, dan jalan. Pelanggaran terhadap larangan itu diancam sanksi kurungan maksimal tiga bulan dan denda Rp 50 juta.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Cimahi Agnes Renitha menilai, putusan hakim yang menjatuhkan sanksi denda Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu kepada pelaku pembuang sampah sembarangan sudah tepat.

Agnes melihat hakim memberikan sanksi dengan mempertimbangkan faktor kondisi ekonomi pelaku dan tindakan pelaku yang baru pertama kali membuang sampah sembarangan.

“Saya rasa untuk putusan dari hakim sudah cukup. Kita enggak langsung memutuskan, tapi melihat dulu sementara, baru dilihat denda. Kita sebatas memberikan denda dari Rp 20 ribu, Rp 50 ribu, sampai Rp 100 denda,” kata Agnes.

Agnes menilai, hakim tidak menjatuhkan hukuman denda maksimal karena perbuatan yang dilakukan belum begitu parah dan mengganggu ketertiban umum. Diharapkan sanksi denda ini akan memberikan efek jera. Jika sampai mengulang lagi perbuatannya atau melakukan pelanggaran berat, kata dia, sanksinya bisa lebih berat. (dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *