Seorang Pelajar SMP Usil Tendang Motor Hingga Pengendara Tewas Terjatuh

Ilustrasi Kecelakaan Motor. (ist)

Kabupaten Cianjur, adajabar.com – Pelajar SMP asal Kabupaten Cianjur, berinisial RP tendang motor dua pelajar MTs bernama Denis Pratama (14) dan Wisnu Pirmansyah (14) yang tengah mengendarai motor hingga menyebabkan keduanya meninggal dunia setelah motornya terjatuh, peristiwa tragis tersebut terjadi pada Selasa (12/9/2023).

Denis dan Wisnu merupakan siswa MTs di Kecamatan Cijati, Cianjur. Denis dan Wisnu saat itu pulang sekolah dengan mengendarai motor, korban bertemu pelaku dan pelaku menendang kendaraan yang sedang di kendarai oleh kedua korban. Motor yang dikendarai Denis dan Wisnu pun oleng dan terjatuh. Akibat kejadian itu, Denis dan Wisnu meninggal dunia.

Paman Denis Andri Setiawan mengatakan, keponakannya itu dikenal sebagai anak yang baik, penurut, dan rajin belajar. Kesehariannya dihabiskan untuk belajar dan mengikuti beragam kegiatan agama.

Di sekolah Denis termasuk siswa yang pintar diberbagai pelajaran akademis sehingga beragam prestasi seringkali diraihnya.

“Banyak prestasinya. Dari MI langganan rangking 1 di sekolahnya. Saat Mts juga sama,” ujar Andri, dilansir, Kamis (14/9/2023).

Menurutnya Denis juga tidak pernah memiliki musuh di sekolah ataupun di luar sekolah, lantaran sifatnya yang pendiam dan tak pernah mencari masalah.

“Tidak punya musuh, tidak ada masalah juga dengan siswa lain di sekolahnya atau di sekolah lain. Karena anaknya ini baik dan pendiam,” kata Andri.

Namun, saat duduk di kelas 1 Mts, Denis memang kerap mengalami gangguan dari pelaku RP. “Katanya memang sering diganggu, alasannya juga tidak jelas,” ungkapnya.

Polisi pun membenarkan peristiwa ini. Kedua pelajar itu tiba-tiba ditendang oleh pelaku.

“Jadi secara tiba-tiba anak (pelaku) ini menendang yang mengendarai sepeda motor. Setelah itu sepeda motor tersebut oleng hingga akhirnya korban terjatuh,” kata Kapolsek Kadupandak Iptu Asep Sodikin, Rabu (13/9/2023).

Asep mengatakan RP diamankan di rumahnya beberapa jam setelah kejadian nahas tersebut. Dari hasil pemeriksaan pelaku berdalih menendang sepeda motor korban lantaran merasa korban berkendara terlalu pinggir dan dikhawatirkan akan menyerempetnya.

“Sudah kami amankan beberapa jam setelah kejadian. Tadi malam sudah diserahkan ke unit PPA Polres Cianjur. Kalau keterangan anak (pelaku) ini, menendang karena menduga korban akan menyerempetnya. Tapi keterangan dari teman-temannya ini korban tidak terlalu pinggir,” kata dia.

Atas perbuatannya tersebut RP terancam dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun. (dsb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *