Hukrim  

Jual Narkoba di Tempat Hiburan Malam, Dua Ibu Rumah Tangga Ditangkap

Dua ibu rumah tangga berinisial WA (23) dan EN (33) diamankan Polrestabes Kota Bandung, Selasa (29/8/2023). (ist)

Bandung, adajabar.com – Dua ibu rumah tangga berinisial WA (23) dan EN (33) diamankan Polrestabes Kota Bandung lantaran jadi pengendar narkoba jenis ekstasi dan sabu di tempat hiburan malam di Kota Bandung.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, dari kedua pelaku polisi turut mengamankan 46 butir pil ekstasi dan sabu-sabu 0,30 gram.

Para ibu muda dengan rambut panjang lurus sepunggung ini, kata dia, mengedarkan ekstasi secara acak di sejumlah tempat hiburan malam.

“Modusnya, kepada para pengguna narkotika di tempat hiburan malam, mereka ini sudah bekerja enam kali dan perbutirnya ini mendapat keuntungan Rp 100 ribu,” ujar Budi di Mapolrestabes Bandung, Selasa (29/8/2023).

Kepada polisi, kedua ibu muda yang berkulit sawo matang ini mengaku membeli barang haram tersebut secara online dari orang tak dikenal.

“Kedua pelaku ini ngakunya baru sebulan bekerja dan pengakuannya ini ambil dari online, kita akan dalami jika ada tersangka lain,” katanya.

Atas perbuatannya tersebut kedua pelaku ini dapat dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan ayat 2, pasal 132 ayat 1, pasal 111 ayat 1 dan ayat 2, pasal 112 ayat 1 dan ayat 2, UU RI nomor 34 tahun 2009 tentang Narkotika. (dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *