Ada Jabar Update
Dari Rumpin, Rimbawan Menyemai Kehidupan untuk Generasi Mendatang DWP Kementerian Kehutanan Gelar Penanaman Pohon Peringati Hari Bakti Rimbawan ke-43 Tokoh Sejarah Nyak Sandang Wafat, Pernah Sumbangkan Harta untuk Pesawat RI Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi akan tetap stabil hingga akhir tahun 2026. Kepastian ini disampaikan di tengah lonjakan harga minyak dunia akibat ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah. Menurut Purbaya, pemerintah telah menghitung secara matang ketahanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menjaga harga BBM bersubsidi tetap terkendali, bahkan jika harga minyak dunia berada di level tinggi. “Kami siap tidak menaikkan harga BBM bersubsidi sampai akhir tahun, dengan asumsi harga minyak 100 dolar AS per barel,” ujar Purbaya dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (6/3/2026). Ia menegaskan, perhitungan tersebut telah mempertimbangkan berbagai skenario kenaikan harga minyak global, mulai dari 80 dolar AS hingga 100 dolar AS per barel. Dengan demikian, masyarakat diminta tidak khawatir terhadap potensi kenaikan harga BBM bersubsidi. “BBM bersubsidi sampai akhir tahun aman. Masyarakat tidak perlu khawatir karena anggaran sudah kami siapkan,” jelasnya. Namun demikian, Purbaya mengakui pemerintah tidak dapat mengontrol harga BBM non-subsidi. Hal ini karena jenis BBM tersebut mengikuti mekanisme pasar dan tidak mendapatkan intervensi langsung dari pemerintah. Selain mengandalkan APBN, pemerintah juga menyiapkan sejumlah sumber pendanaan lain untuk meredam dampak kenaikan harga minyak dunia. Salah satunya berasal dari Sisa Anggaran Lebih (SAL) yang nilainya mencapai Rp420 triliun, termasuk sekitar Rp200 triliun yang ditempatkan di sektor perbankan. Tak hanya itu, pemerintah juga mengandalkan penerimaan dari sektor energi dan sumber daya mineral melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai bantalan tambahan untuk menjaga stabilitas subsidi energi. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat, khususnya di tengah ketidakpastian ekonomi global akibat konflik internasional yang berpotensi mengganggu pasokan energi. Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berharap stabilitas harga BBM bersubsidi dapat terjaga, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dalam menghadapi dinamika ekonomi sepanjang 2026. Arus Pendatang ke Jakarta Meningkat, Jaksel Catat 225 Warga Baru
Hukrim  

Polres Cianjur Berhasil Meringkus Dua Pelaku Pembacokan di Takokak

Kapolres Cianjur saat memimpin konferensi pers di Mapolres Cianjur, Selasa (27/06/2023). (ist)


Cianjur, adajabar.com – Polres Cianjur berhasil meringkus dua pelaku pembacokan pelajar di Desa Sindangresmi, Kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. 

Kasatreskrim Polres Cianjur Iptu Tono Listianto mengungkapkan, kedua pelaku yang masing-masing berinisial A (20) dan S (27) diamankan di rumahnya sehari setelah kejadian.

“Ditangkap tadi sore di rumahnya masing-masing. Ada dua orang yang ditangkap. Pelaku S eksekutor dan A sebagai joki atau yang membawa sepeda motor,” ucap dia, Senin (26/6/2023).

Diberitakan sebelumnya, aksi pembacokan terjadi di Kecamatan Takokak, Cianjur Minggu (25/6/2023) dini hari. Dalam rekaman CCTV yang memperlihatkan kejadian itu, tampak korban bersama beberapa orang temannya berhenti di sebuah persimpangan.

Tidak lama, beberapa orang bermotor mengikuti dari arah belakang. Para pelaku sempat berkelok arah jalan lain kemudian berbalik arah mendekati korban. Para pelaku kemudian turun dari sepeda motornya sembari mengeluarkan senjata tajam berupa celurit.

Korban sempat berusaha menghindar, namun para pelaku terus mengejar hingga akhirnya membacok korban di bagian punggung. Usai membacok korban, pelaku langsung melarikan diri.

pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terkait kemungkinan ada pelaku lainnya yang terlibat.

“Masih kami kembangkan, apakah ada pelaku lainnya atau tidak. Karena diduga pelaku ini tidak dua orang, tapi ada beberapa pelaku lainnya,” kata dia.

Tono menambahkan dari hasil pemeriksaan sementara, aksi pembacokan itu diduga dipicu senggolan antara sepeda motor korban dan pelaku saat di jalan.

“Diduga karena senggolan di jalan. Tapi kami masih dalami apakah ada motif lainnya atau tidak,” tuturnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan berat.

“Pelaku juga kami jerat dengan pasal UU Darurat RI nomor 12/1951,” pungkasnya. (dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *