Hukrim  

Copet di Masjid Al Jabbar Dikenakan Wajib Lapor

Tangkapan layar viral video seorang wanita ditangkap karena mencopet di kawasan Masjid Al-Jabbar.

Bandung, adajaar.com – Petugas keamanan Masjid Raya Al Jabbar, Kota Bandung menangkap seorang wanita yang diduga melakukan aksi pencopetan di kawasan rumah ibadah tersebut pada Sabtu (25/2/23).

Terduga pelaku diduga mencopet uang senilai Rp130 ribu dari salah satu pengunjung. Copet wanita itu sengaja memakai hijab panjang dan cadar untuk menyamarkan diri saat melakukan aksi pencopetan. Adapun kejadian itu tersebar melalui video di media sosial Tiktok yang viral.

Wisatawan asal Jakarta yang jadi korban copet di Masjid Al Jabbar enggan membuat laporan polisi.

Dalam peristiwa itu, korban kehilangan uang Rp 130 ribu, diduga dicopet oleh pelaku.

Kapolsek Gedebage, Kompol Kurnia mengatakan, saat ini pelaku copet perempuan tersebut hanya dikenakan wajib lapor ke Polsek Gedebage.

“Kedua belah pihak sudah membuat pernyataan (berdamai),” ujar Kurnia, Senin (27/2/2023).

Copet perempuan yang menggunakan hijab dan cadar ini, kata dia, sempat diamankan ke Polsek Gedebage untuk dimintai keterangan oleh penyidik pada Sabtu 25 Februari 2023

Namun, saat diperiksa, keterangan pelaku terlihat seperti orang linglung dan malah meminta rokok kepada petugas. Pihaknya juga telah meminta keluarga pelaku datang ke Polsek.

“Kaya orang linglung pas diperiksa, saya panggil keluarganya, emang agak stres. Minta rokok pas di kantor polisi,” katanya.

Kini, kata dia, pelaku hanya dikenakan wajib lapor ke Polsek Gedebage. (dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *