Bandung, adajabar.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung akan melakukan penertiban parkir liar di sejumlah lokasi di Kota Bandung pada Rabu (1/2/2023) besok.
“Dishub akan melaksanakan penertiban parkir liar yang notabene banyak pelanggaran parkir. Besok kita akan melakukan sosialisasi dan arahan kepada PNS, PPNS, Kejari dalam hal penertiban parkir liar,” kata Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dishub Kota Bandung, Asep Koswara di Balai Kota Bandung Jalan Wastukencana Jabar Selasa (31/1/2023).
Dalam penertiban parkir liar, pihaknya akan menurunkan 20 sampai 25 personel. Bagi kendaraan yang melanggar akan melakukan pengangkutan dan penderekan kendaraan dan akan memberi sanksi berupa pembayaran retribusi.
“Akan mengangkut dan menderek kendaraan yang melanggar. Itu ada retribusi nya kalau kendaraan roda 2 Rp245.000, sementara roda 4 Rp550.000 , dan roda 6 Rp1.050.000. Kalau pemiliknya ada kita edukasi dan kita berikan stiker. Kalau tidak ada, kita angkut,”ucapnya.
Sudah menyiapkan sejumlah titik sasaran penertiban namun untuk lokasi, Asep tak memberikan informasi untuk menjaga kerahasiaan.
“Titik sasaran kita tentukan di lapangan supaya tidak terjadi kebocoran,” katanya.
Ia pun mengingatkan masyarakat untuk tidak memarkir kendaraannya di trotoar.
“Trotoar bukan untuk parkir tapi untuk berjalan kaki, kita akan tinggikan trotoar supaya tidak bisa parkir di trotoar,” ujarnya.
Asep mengungkapkan, sejak 2017 Pemkot telah berupaya menertibkan parkir liar dengan berbagai upaya mulai dari penggembokan, penempelan stiker, pencabutan pentil hingga penderekan sesuai dengan Peraturan Daerah No 3 Tahun 2020 terkait retribusi.
“Tahun 2021 ada bandrek atau Bandung mobile derek. Mobil yang melanggar dibawa. Di situ ada retribusinya kami membuat Simdek (sistem informasi derek) supaya tidak terjadi suap, karena menggunakan aplikasi,” ungkapnya. (rjb)