adajabar.com – Seorang jemaah umrah asal Sulawesi Selatan melakukan pelecehan seksual kepada jemaah perempuan asal Lebanon saat melakukan tawaf di Masjidil Haram.
Hal itu dibenarkan Konjen RI Jeddah, Eko Hartono.
Eko menjelaskan sebenarnya kasus pelecehan seksual itu terjadi pada 14 November. Jemaah umrah asal Sulsel itu tengah menjalankan ibadah.
Atas perbuatannya, kata Eko, WNI asal Sulsel dihukum kurungan dan denda ribuan Riyal. “Pelaku adalah jemaah umrah. Divonis 2 tahun dan denda 5.000 riyal (setara Rp 20 juta),” ucap dia. (dbs)