Jakarta, adajabar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan Partai Ummat sebagai perserta Pemilu 2024 setelah dinyatakan lolos verifikasi administrasi dan memenuhi syarat verifikasi faktual ulang partai polirik calon peserta pemilu 2024.
“Menetapkan Partai Ummat sebagai peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024” ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Jumat (30/12/2022).
Penetapan tersebut dimuat dalam Keputusan KPU Nomor 551 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD dan Partai Politik Lokal Aceh dan DPR Kabupaten/Kota Tahun 2024. (dbs)