Ada Jabar Update
Dorong Penghijauan, BPDAS Cimanuk–Citanduy Sosialisasikan Rehabilitasi Lahan di Ciamis Dari Rumpin, Rimbawan Menyemai Kehidupan untuk Generasi Mendatang DWP Kementerian Kehutanan Gelar Penanaman Pohon Peringati Hari Bakti Rimbawan ke-43 Tokoh Sejarah Nyak Sandang Wafat, Pernah Sumbangkan Harta untuk Pesawat RI Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi akan tetap stabil hingga akhir tahun 2026. Kepastian ini disampaikan di tengah lonjakan harga minyak dunia akibat ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah. Menurut Purbaya, pemerintah telah menghitung secara matang ketahanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menjaga harga BBM bersubsidi tetap terkendali, bahkan jika harga minyak dunia berada di level tinggi. “Kami siap tidak menaikkan harga BBM bersubsidi sampai akhir tahun, dengan asumsi harga minyak 100 dolar AS per barel,” ujar Purbaya dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (6/3/2026). Ia menegaskan, perhitungan tersebut telah mempertimbangkan berbagai skenario kenaikan harga minyak global, mulai dari 80 dolar AS hingga 100 dolar AS per barel. Dengan demikian, masyarakat diminta tidak khawatir terhadap potensi kenaikan harga BBM bersubsidi. “BBM bersubsidi sampai akhir tahun aman. Masyarakat tidak perlu khawatir karena anggaran sudah kami siapkan,” jelasnya. Namun demikian, Purbaya mengakui pemerintah tidak dapat mengontrol harga BBM non-subsidi. Hal ini karena jenis BBM tersebut mengikuti mekanisme pasar dan tidak mendapatkan intervensi langsung dari pemerintah. Selain mengandalkan APBN, pemerintah juga menyiapkan sejumlah sumber pendanaan lain untuk meredam dampak kenaikan harga minyak dunia. Salah satunya berasal dari Sisa Anggaran Lebih (SAL) yang nilainya mencapai Rp420 triliun, termasuk sekitar Rp200 triliun yang ditempatkan di sektor perbankan. Tak hanya itu, pemerintah juga mengandalkan penerimaan dari sektor energi dan sumber daya mineral melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai bantalan tambahan untuk menjaga stabilitas subsidi energi. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat, khususnya di tengah ketidakpastian ekonomi global akibat konflik internasional yang berpotensi mengganggu pasokan energi. Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berharap stabilitas harga BBM bersubsidi dapat terjaga, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dalam menghadapi dinamika ekonomi sepanjang 2026.

Pemerintah Mulai Tindak Tegas Truk Muatan Berlebih

Pemerintah Mulai Tindak Tegas Truk Muatan Berlebih. (doc.ist)

adajabar.com – Pemerintah akan mulai mengambil tegas pada truk-truk dengan muatan yang berlebih atau dikenal juga sebagai over dimension over load (ODOL) di tahun 2023.

Pelarangan itu sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 103 Tahun 2017 tentang Pengaturan & Pengendalian Kendaraan yang Menggunankan Jasa Angkutan Penyeberangan.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hendro Sugiatno dalam keterangan resminya. Hendro dalam penjelasannya menyatakan larangan truk ODOL di jalan raya ini merupakan keputusan bersama berbagai Kementerian/Lembaga.

“Ini (larangan Truk ODOL) bukan hanya kebijakan Kementerian Perhubungan saja. Jadi sama Menhub (Menteri Perhubungan), Menteri PUPR, Menteri Perindustrian, Kakorlantas, Aosiasi industri,” tuturnya dikutip Minggu (1/1/2023).

“Sampai hari ini belum ada kebijakan tentang pencabutan atau penundaan Zero ODOL di 2023,” ujarnya lagi menjelaskan dalam acara Jumpa Pers Akhir Tahun 2022 dikutip dari akun Youtube Kementerian Perhubungan pada Minggu, 1 Januari 2023.

Menurut dia, penyebaran truk ODOL saat ini bukannya mengalami pengurangan, malah bertambah. Rencana kebijakan Zero ODOL lantas dinilai tidak berpengaruh terhadap penggunaan truk obesitas.

Hendro menyatakan bahwa meskipun aturan akan segera diberlakukan, larangan truk ODOL masih banyak mendapatkan tentangan. Salah satunya adalah karena faktor ekonomis pemilik dan supir truk yang terpaksa mengangkut beban dengan jumlah terlalu berat.

“Alasan-alasan ekonomi. Kita juga menyadari betul bahwa alasan itu bisa kita terima. Tetapi ada konsekuensi atas apa yang telah disepakati tentang kebijakan Zero ODOL dan tahapan-tahapan itu di 2023,” tuturnya lagi.

“Alasan-alasan ekonomi. Kita juga menyadari betul bahwa alasan itu bisa kita terima. Tetapi ada konsekuensi atas apa yang telah disepakati tentang kebijakan Zero ODOL dan tahapan-tahapan itu di 2023,” tuturnya lagi.

“Itu akan kita rumuskan dan akan kita kerjakan bersama,” ucap Hendro menjelaskan.

Perlu diketahui bahwa salah satu alasan dari dilarangnya truk ODOL beroperasi di jalan raya dikarenakan tingkat keselamatannya yang kurang. (dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *