Pemerintah Mulai Tindak Tegas Truk Muatan Berlebih

Pemerintah Mulai Tindak Tegas Truk Muatan Berlebih. (doc.ist)

adajabar.com – Pemerintah akan mulai mengambil tegas pada truk-truk dengan muatan yang berlebih atau dikenal juga sebagai over dimension over load (ODOL) di tahun 2023.

Pelarangan itu sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 103 Tahun 2017 tentang Pengaturan & Pengendalian Kendaraan yang Menggunankan Jasa Angkutan Penyeberangan.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hendro Sugiatno dalam keterangan resminya. Hendro dalam penjelasannya menyatakan larangan truk ODOL di jalan raya ini merupakan keputusan bersama berbagai Kementerian/Lembaga.

“Ini (larangan Truk ODOL) bukan hanya kebijakan Kementerian Perhubungan saja. Jadi sama Menhub (Menteri Perhubungan), Menteri PUPR, Menteri Perindustrian, Kakorlantas, Aosiasi industri,” tuturnya dikutip Minggu (1/1/2023).

“Sampai hari ini belum ada kebijakan tentang pencabutan atau penundaan Zero ODOL di 2023,” ujarnya lagi menjelaskan dalam acara Jumpa Pers Akhir Tahun 2022 dikutip dari akun Youtube Kementerian Perhubungan pada Minggu, 1 Januari 2023.

Menurut dia, penyebaran truk ODOL saat ini bukannya mengalami pengurangan, malah bertambah. Rencana kebijakan Zero ODOL lantas dinilai tidak berpengaruh terhadap penggunaan truk obesitas.

Hendro menyatakan bahwa meskipun aturan akan segera diberlakukan, larangan truk ODOL masih banyak mendapatkan tentangan. Salah satunya adalah karena faktor ekonomis pemilik dan supir truk yang terpaksa mengangkut beban dengan jumlah terlalu berat.

“Alasan-alasan ekonomi. Kita juga menyadari betul bahwa alasan itu bisa kita terima. Tetapi ada konsekuensi atas apa yang telah disepakati tentang kebijakan Zero ODOL dan tahapan-tahapan itu di 2023,” tuturnya lagi.

“Alasan-alasan ekonomi. Kita juga menyadari betul bahwa alasan itu bisa kita terima. Tetapi ada konsekuensi atas apa yang telah disepakati tentang kebijakan Zero ODOL dan tahapan-tahapan itu di 2023,” tuturnya lagi.

“Itu akan kita rumuskan dan akan kita kerjakan bersama,” ucap Hendro menjelaskan.

Perlu diketahui bahwa salah satu alasan dari dilarangnya truk ODOL beroperasi di jalan raya dikarenakan tingkat keselamatannya yang kurang. (dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *