Hukrim  

Komplotan rampok Bermodus Pengobatan Alternatif diringkus Polres Tasikmalaya

Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Heryanto saat konfrensi pers pada Rabu (15/11/2023). (ist)

Kabupaten Tasikmalaya, adajabar.com – Komplotan rampok dengan modus jasa pengobatan alternatif di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya.

Komplotan maling tersebut melancarkan aksinya di Kampung Ciomas, Desa Sukarasa, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat pada Sabtu (28/10/2023) lalu.

Bahkan, komplotan yang datang menggunakan mini bus berwarna hitam ini sempat melarikan diri.

“Kami sudah amankan lima orang tersangka dengan peran yang berbeda-beda. Modus operandinya, mereka datang berkelompok ke rumah warga dengan berpura-pura menawarkan jasa pengobatan alternatif,” jelas Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Haryanto pada Rabu (15/11/2023).

Menurut Kapolres, komplotan maling ini menyasar ibu rumah tangga (IRT) yang sudah lanjut usia.

“Pada aksinya, salah satu tersangka melakukan pengobatan alternatif, sedang tersangka lainnya masuk ke rumah untuk mengambil barang-barang korban,” kata Suhardi.

“Ini merupakan kelompok yang beraksi di Salawu. Polres Tasikmalaya telah berhasil mengamankan seluruh pelakunya dari komplotan ini,” ujar dia melanjutkan.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat pasal 376 KUHP. (dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *