Jakarta, adajabar.com – Presiden Prabowo Subianto memutuskan mencabut izin usaha terhadap 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pemanfaatan kawasan hutan. Kebijakan tegas ini menjadi bagian dari langkah awal pemerintahan Prabowo–Gibran dalam menertibkan pengelolaan sumber daya alam agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Keputusan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers bertajuk Pemerintah Mencabut Perizinan Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang digelar di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Prasetyo menjelaskan, keputusan pencabutan izin itu diambil Presiden Prabowo dalam rapat terbatas yang dilaksanakan secara daring dari London, Inggris, pada Senin (19/1/2026).
“Presiden telah memutuskan pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pemanfaatan kawasan hutan,” ujar Prasetyo.
Dari total 28 perusahaan tersebut, sebanyak 22 perusahaan merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman dengan total luasan mencapai 1.010.592 hektare. Sementara enam perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, serta pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).
Prasetyo menegaskan, pencabutan izin ini mencerminkan komitmen kuat pemerintah untuk menata kembali tata kelola sumber daya alam secara lebih tertib, transparan, dan berkeadilan. Pemerintah tidak akan mentolerir praktik usaha yang merugikan lingkungan dan melanggar peraturan perundang-undangan.
“Kami ingin menegaskan bahwa pemerintah akan terus berkomitmen melakukan penertiban usaha-usaha berbasis sumber daya alam agar tunduk dan patuh terhadap peraturan yang berlaku,” kata Prasetyo.
Ia menambahkan, kebijakan ini bukan semata-mata bersifat administratif, melainkan bagian dari agenda besar pembangunan berkelanjutan yang berorientasi pada kepentingan jangka panjang bangsa.
“Semua ini kita laksanakan untuk sebesar-besarnya kepentingan dan pembangunan seluruh rakyat Indonesia,” tegasnya.
Langkah pencabutan izin tersebut juga sejalan dengan upaya pemerintah memperbaiki tata kelola kehutanan nasional, menekan laju deforestasi, serta memperkuat perlindungan lingkungan hidup. Pemerintah memastikan bahwa lahan-lahan yang izinnya dicabut akan dievaluasi lebih lanjut untuk pemanfaatan yang sesuai dengan prinsip keberlanjutan.
Pemerintah juga membuka peluang penataan ulang kawasan hutan yang terdampak, baik melalui restorasi ekosistem, pengelolaan berbasis masyarakat, maupun program strategis nasional lainnya yang mengedepankan keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan.











