Jakarta, adajabar.com – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi menerbitkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN secara Fleksibel. Kebijakan ini mengatur skema kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk opsi work from anywhere (WFA).
Peluncuran regulasi dilakukan di Kantor Kementerian PANRB, Selasa (17/6/2025), dan menjadi langkah penting dalam reformasi birokrasi nasional, khususnya dalam membentuk budaya kerja yang modern, adaptif, dan responsif terhadap tantangan zaman.
Fleksibel dalam Lokasi dan Waktu
Permenpan 4/2025 memberikan ruang bagi instansi pemerintah untuk menerapkan sistem kerja ASN secara fleksibel. Hal ini mencakup:
Bekerja dari kantor (WFO)
Bekerja dari rumah (WFH)
Bekerja dari lokasi lain (WFA)
Pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi
Fleksibilitas tersebut dapat diterapkan berdasarkan karakteristik tugas, hasil kinerja, serta kebutuhan layanan publik. Kebijakan ini tidak berlaku secara seragam, tetapi disesuaikan dengan masing-masing instansi dan dikawal oleh pimpinan unit kerja.
Budaya Kerja Adaptif, Pelayanan Tetap Optimal
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati, menekankan bahwa tujuan utama kebijakan ini bukan hanya soal kenyamanan bekerja, tetapi menciptakan budaya kerja yang adaptif, profesional, dan fokus pada hasil (output-based).
“Penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru kita harapkan ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan zaman, serta lebih seimbang dalam kehidupan,” ujar Nanik.
Ia juga menggarisbawahi pentingnya peran pimpinan dalam mengawal efektivitas kerja fleksibel. Tanpa dukungan, pengawasan, dan keteladanan dari atasan, sistem kerja ini sulit berjalan maksimal.
Peluang Peningkatan Partisipasi Perempuan
Salah satu aspek penting dari kebijakan ini adalah peningkatan inklusivitas, khususnya bagi perempuan pekerja. Banyak perempuan ASN, terutama ibu bekerja, dihadapkan pada tantangan untuk menyeimbangkan peran profesional dan tanggung jawab domestik.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum, menyebut bahwa sistem kerja fleksibel adalah peluang bagi perempuan agar tetap aktif bekerja tanpa harus meninggalkan perannya dalam keluarga.
“Model flexible working arrangement seperti ini menjadi salah satu peluang bagi perempuan untuk tetap produktif tanpa harus mengorbankan peran domestik. Ini menjadi bentuk nyata dari kebijakan ramah gender,” ujarnya.
Sudah Terbukti Efektif Sejak Pandemi
Pengalaman selama pandemi COVID-19 menjadi bukti awal bahwa sistem kerja jarak jauh tetap dapat menjaga, bahkan meningkatkan, produktivitas ASN di berbagai sektor. Oleh karena itu, kebijakan ini dianggap sebagai kelanjutan logis dari transformasi digital dan tata kelola pemerintahan berbasis kinerja.
Instansi yang menerapkan WFA tetap diwajibkan menggunakan alat pengukuran kinerja yang transparan, serta sistem monitoring berbasis teknologi agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Langkah Strategis Menuju Birokrasi Digital dan Humanis
Dengan kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk mentransformasi birokrasi menjadi lebih lincah (agile), berbasis hasil (result-oriented), dan berpusat pada manusia (human-centered governance).
Permenpan 4/2025 menjadi bagian dari peta jalan reformasi birokrasi nasional yang lebih menyesuaikan dengan disrupsi digital, preferensi kerja generasi muda, serta keseimbangan kehidupan kerja (work-life balance) yang makin penting bagi produktivitas pegawai negeri di masa depan.
Melalui Permenpan Nomor 4/2025, Kementerian PANRB secara resmi membuka era baru bagi ASN Indonesia: bekerja dari mana saja tanpa kehilangan esensi pelayanan publik. Kebijakan ini menuntut kesiapan teknologi, budaya kerja baru, serta kepemimpinan yang inspiratif di semua level birokrasi. (dbs)