Bandung, adajabar.com — DPRD Provinsi Jawa Barat telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) I yang bertugas mengkaji dan menyusun Tata Tertib baru bagi anggota DPRD Provinsi Jawa Barat. Pansus ini bekerja sama dengan Sekretariat DPRD Jabar guna menyusun aturan yang akan mengatur kinerja para anggota selama lima tahun ke depan.
Ketua Pansus, Daddy Rohanady, menjelaskan bahwa Pansus Tata Tertib ini merupakan yang pertama untuk periode 2024-2029. Regulasi ini harus disepakati bersama dan diselesaikan secara komprehensif. Tata Tertib yang baru akan menjadi penyempurnaan dari aturan sebelumnya, yaitu Peraturan Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2022, yang merupakan revisi dari Tatib Nomor 1 Tahun 2019.
Sejumlah poin penting yang sebelumnya dibahas pada tahun 2019 kembali mencuat, termasuk terkait hari kerja anggota dewan, tenaga pendamping, serta program-program kerja yang bertujuan meningkatkan kinerja anggota dewan.(dmf)