DPRD Jabar Buka Pendaftaran Calon Anggota KPID 2024-2027: 14 Persyaratan Harus Dipenuhi

Dok.Ist

Bandung, adajabar.com — DPRD Provinsi Jawa Barat membuka pendaftaran untuk Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Periode 2024-2027. Proses ini merupakan implementasi dari Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPID Provinsi Jabar, Dr. Dadang Rahmat Hidayat, SH, S.Sos, M.Si, menjelaskan bahwa ada 14 persyaratan yang harus dipenuhi calon anggota. Persyaratan utama meliputi:

  1. Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945.
  3. Sehat jasmani dan rohani.
  4. Pendidikan minimal Sarjana Strata 1 (S1) atau setara.
  5. Usia minimal 30 tahun dan maksimal 65 tahun saat mendaftar.
  6. Berdomisili di Jawa Barat.
  7. Memiliki integritas, dedikasi tinggi, jujur, adil, serta berkelakuan baik.
  8. Memiliki pengetahuan, keahlian, dan pengalaman di bidang penyiaran.
  9. Tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa.
  10. Bersedia diberhentikan sementara dari status ASN, anggota legislatif, atau yudikatif jika terpilih.
  11. Tidak pernah dijatuhi hukuman penjara lebih dari 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
  12. Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari ASN, TNI, Polri, atau Pegawai Swasta.
  13. Tidak terlibat dalam partai politik atau Non-Partisan.
  14. Bersedia mengikuti seluruh tahapan seleksi.

Pendaftaran dilakukan secara daring dari 31 Agustus 2024 hingga 1 Oktober 2024 melalui laman https://jabarprov.go.id/, dengan mengunggah hasil pemindaian dokumen (maksimal 5 MB). Dokumen yang diperlukan termasuk Formulir Pendaftaran, KTP, KK yang dilegalisir, dan ijazah S1 yang dilegalisir.

Dr. Dadang Rahmat Hidayat mengingatkan pentingnya kelengkapan dokumen dan pemenuhan persyaratan untuk mengikuti seleksi.(dmf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *