Bandung, adajabar.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberlakukan blacklist terhadap pelaku judi online (judol) untuk mencegah mereka mengakses layanan jasa keuangan. Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani, mengungkapkan bahwa rekening pelaku judi online akan ditutup dan diblokir di seluruh bank di Indonesia.
Seluruh identitas pelaku judi online akan dimasukkan ke dalam sistem informasi yang bisa diakses oleh semua pelaku jasa keuangan. Dengan langkah ini, mereka yang terdaftar dalam sistem tidak akan bisa mengakses layanan keuangan seperti pinjaman bank dan kredit kepemilikan rumah (KPR).
“Rekening pelaku judi online akan kami tutup. Contohnya, jika seseorang terlibat dalam judi online, kami akan memblokir rekening mereka di semua bank di Indonesia dan mencantumkan nama mereka dalam daftar hitam layanan jasa keuangan. Mereka tidak akan bisa membuka tabungan atau mengambil kredit,” ujar Rizal di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jakarta, Rabu (28/8).
OJK, bersama Kementerian Kominfo dan satgas judi online, telah memblokir lebih dari 6.000 rekening pelaku judi online. Rizal menyatakan bahwa aturan ini sudah berlaku karena ketentuannya sudah ada.
Dia juga mengimbau kepada mereka yang rekeningnya digunakan oleh pihak lain untuk judi online agar segera melapor dan melakukan klarifikasi kepada OJK jika rekening mereka terlanjur terblokir. “Karena judi online merupakan kejahatan luar biasa, upayanya juga harus luar biasa. Rekening yang terlibat harus dipotong dan klarifikasi harus dilakukan sendiri,” tegasnya.(dmf)