Kunjungan Pansus VII DPRD Indramayu ke DPRD Jawa Barat: Konsultasi Ranperda Kesehatan

Kabag Fasilitasi, Penganggaran, dan Pengawasan (Fasgarwas) Sekretariat DPRD Jawa Barat, Iman Tohidin (tengah), menyambut kunjungan kerja Pansus VII DPRD Kabupaten Indramayu dan DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan dari Kalimantan Selatan pada Senin,(05/07/2024)

Bandung, adajabar.com — Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat baru-baru ini menerima kunjungan kerja dari Panitia Khusus (Pansus) VII Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu serta DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan dari Kalimantan Selatan. Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan konsultasi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang membahas Penyelenggaraan Kesehatan, serta membahas tindak lanjut terkait aspirasi dan pelayanan pengaduan masyarakat.

Selama kunjungan tersebut, Kepala Bagian Fasilitasi, Penganggaran, dan Pengawasan (Fasgarwas) Sekretariat DPRD Jawa Barat, Iman Tohidin, beserta Pejabat Fungsional Sekretariat DPRD Jawa Barat, Iman Maulana, menyambut kedatangan tamu di ruang Komisi III DPRD Jawa Barat. Diskusi ini diadakan untuk membahas berbagai isu terkait dengan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan.

Iman Tohidin menjelaskan, “Kunjungan kerja Pansus VII DPRD Kabupaten Indramayu ini fokus pada konsultasi mengenai Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan. Kami membahas sinkronisasi Ranperda ini dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesehatan. Selain itu, kami juga mengulas keselarasan dengan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2024 yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang tersebut. Tadi ada masukan dari Pansus VII, mereka bertanya apakah Perda tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jabar sudah sinkron dengan UU No 17 Tahun 2023 dan PP No 28 Tahun 2024 atau belum,” ujarnya di Kota Bandung pada hari Senin, (05/07/2024)

(DMF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *