Bandung, adajabar.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat menerima kunjungan dari DPRD Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara untuk berkonsultasi dan berkoordinasi mengenai pelaksanaan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) serta wawasan kebangsaan.
Kunjungan tersebut diterima oleh Pejabat Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Muda, M Hafidz, yang bertugas di Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Jawa Barat, bersama pejabat fungsional lainnya, di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Jawa Barat.
M Hafidz menjelaskan bahwa DPRD Kabupaten Malinau menghadapi kendala regulasi yang menghambat pelaksanaan Penyebarluasan Perda di daerah mereka. Oleh karena itu, mereka mengunjungi DPRD Jawa Barat untuk mendapatkan informasi terkait pelaksanaan Penyebarluasan Perda, terutama mengenai dasar hukum yang digunakan.
“Mereka (DPRD Kabupaten Malinau) datang untuk memahami dasar-dasar hukum apa saja yang menjadi acuan dalam pelaksanaan Penyebarluasan Perda di DPRD Jawa Barat,” ujar M Hafidz di Kota Bandung, Kamis (1/8/2024).(DMF)