Cegah Jamaah Haji Ilegal, Kerajaan Arab Saudi Memperketat aturan Untuk Jamaah Haji 2024

Dok.Ist

Jakarta, adajabar.com — Menteri Agama Republik Indonesia dan Menteri Haji dan Umroh Arab Saudi menggelar pertemuan terkait penyelenggaraan Haji dan Umroh bagi Jemaah Indonesia.

Menag menerapkan visa  yag digunakan harus resmi. Karena, jika tidak ibadah tidak dianggap sah. Menteri Agama menegaskan pula bahwa Visa yang digunakan bagi setiap Jemaah Umroh dan Haji adalah visa yang sesuai dengan tujuan ibadah. Yakni, peraturan ini dikuatkan dengan Fatwa yang diterbikan oleh Pemerintah Arab Saudi, mengatakan “Bahwa Jemaah Haji atau Umroh tanapa ibadah resmi, ibadahnya dianggap tidak sah”

“Yang boleh digunakan untuk melaksanakan Haji dan Umroh, ya sekali lagi, visa yang boleh digunakan untuk melaksanakan Haji dan Umroh itu hanya visa yang resmi yaitu visa Haji dan visa Mujamala resmi yang dikeluarkan oleh kerajaan Saudi Arabia. Visa diluar itu tidak boleh dipergunakan, visa ziarah, visa ummal atau visa apapun, tidak bisa digunakan untuk ibadah Haji, hal ini Kerajaan Saudi Arabia akan melakukan tindak tegas terhadap siapapun yang menggunakan visa diluar visa Haji resmi” tegas, Yaqut Choli Qoumas selaku Menteri Agama RI, Selasa (30/4/2024)

Pada musim Haji tahun 2024, Kerajaan Arab Saudi akan memperketat dan menerapkan sistem smart card, untuk pelaksanaan wukuf di Arafah. Smart card hanya akan dimiliki oleh jamaah Haji yang menggunakan visa Haji.  Kebijakan ini dilakukan untuk meminimalisir jamaah Haji yang tidak menggunakan visa Haji atau jamaah ilegal, setiap jamaah Haji akan diberikan smart card yang berisi, data jamaah, barcode unik yang akan discan oleh petugas di Pintu arafah ketika akan melaksanakan wukuf.

Maka dari itu, terkhusus warga Indonesia sebaiknya mengikuti peraturan yang diakui Pemerintah Indonesia dan Saudi demi kelancaran dalam beribadah Haji. Semoga Jamaah Haji tahun 2024 diberikan kelancaran. (Dita/dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *