Hukrim  

Polisi Amankan Penjual Obat Terlarang di Tenda Bekas Pengungsi Gempa Cianjur

Polisi mengamankan AS (24) karena pengedarkan obat terlarang, Kamis (19/10/2023). (ist)

Kabupaten Cianjur, adajabar.com – Remaja inisial AS (24) diamankan polisi karena kedapatan menjadi pengedar obat terlarang, Kamis (19/10/2023).

AS, diamankan polisi di tenda bekas pengungsi korban gempa bumi Cianjur, di Desa Benjot, Kecamatan Cugenang.

Kapolsek Cugenang AKP Tedi Setiadi, mengatakan, berdasarkan informasi yang dia terima dari warga sering melihat adanya transaksi obat terlarang di salah satu tenda bekas korban gempa di wilayah Desa Benjot.

“Kami tangkap pelaku kemarin (19/10) sore di salah satu tenda pengungsian yang sudah tidak dipakai. AS ini jualan obat-obatan terlarang di tenda tersebut,” katanya, Jumat (20/10/2023).

Menurut dia, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sejak ratusan butir obat terlarang berbagai jenis.

“Ada tiga jenis obat yang dijual, total 538 butir,” kata dia.

Tedi mengatakan, pelaku kurang lebih sudah dua bulan menjual barang (obat) terlarang tersebut di tenda pengungsian bekas korban gempa.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut dia, pelaku sudah menjual obat-obatan di dalam eks tenda pengungsian sejak dua bulan lalu. Parahnya pembeli dari obat-obatan terlarang itu mayoritas merupakan pelajar.

“Pengakuan dari pelaku, yang beli itu remaja hingga pelajar. Sudah dua bulan dia (pelaku) manfaatkan eks tenda pengungsian sebagai tempat jualan,” kata dia.

Menurut Tedi, pihaknya sudah menyerahkan pelaku ke Satnarkoba Polres Cianjur untuk diproses lebih lanjut. “Kasusnya dilimpahkan ke Polres,” kata dia. (dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *