Kabupaten Bandung, adajabar.com – Pemerintah Provinsi bersama DPRD Jawa Barat telah meresmikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2017 yang mengatur pengembangan ekonomi kreatif. Hal ini mencerminkan seriusnya komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam memajukan sektor ekonomi kreatif.
Perda tersebut menekankan pentingnya memanfaatkan potensi lokal dalam pengembangan ekonomi kreatif untuk meningkatkan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat.
“Pengembangan ekonomi kreatif itu harus memperhatikan potensi lokal yang ada di daerah itu. Ini agar ekonomi di aerah tersebut bisa terangkat dan kesejahteraan masyarakatnya meningkat,” ujar Anggota Komisi II DPRD Jawa Barat, Dadang Kurniawan.
Pengembangan sektor ekonomi kreatif memiliki potensi yang signifikan di daerah. Berbagai produk lokal di berbagai daerah menawarkan beragam peluang dalam sektor agribisnis.
“Pengelolaan potensi di daerah harus dilakukan secara serius, dengan pengembangan ekonomi kreatif sebagai salah satu solusinya,” kata Dadang Kurniawan.
Ikon-ikon ekonomi kreatif yang telah lama dikembangkan oleh para pengusaha lokal yang telah menjadi produk unggulan yang dikenal secara luas di suatu daerah perlu di dukung oleh pemerintah daerah agar terus berkembang.
Dadang Kurniawan mengusulkan berbagai pendekatan untuk mengembangkan ekonomi kreatif tersebut. Salah satunya adalah menciptakan variasi produk dengan bahan baku yang berbeda. Penting juga untuk memperluas pasar ke luar Jawa Barat.
“Alternatif lain adalah menciptakan produk baru dengan memanfaatkan potensi lokal yang ada,” Ujar Dadang Kurniawan.
Pemerintah daerah dapat membantu para pelaku ekonomi kreatif dengan menyediakan pelatihan, promosi, dan akses pasar yang lebih luas. Khusus untuk produk kuliner, sertifikasi halal menjadi faktor penting untuk memberikan kepercayaan kepada konsumen.
Penting untuk diingat bahwa Peraturan Daerah Pengembangan Ekonomi Kreatif tidak hanya sebuah peraturan, melainkan juga komitmen serius pemerintah daerah untuk mengimplementasikannya. Ini menjadi landasan penting dalam meningkatkan ekonomi masyarakat dan memajukan ekonomi lokal yang sangat berpotensi.
“Semoga tujuan baik dalam Perda ini dapat diwujudkan dengan strategi yang efektif dari pemerintah, sehingga masyarakat dapat merasakan peningkatan kesejahteraan melalui pengembangan potensi ekonomi kreatif ini,” tutup Dadang Kurniawan. (adikarya/aj)