Hukrim  

Pelajar Pelaku Penganiayaan di Sukabumi Ditangkap Polisi

Ilustrasi. (ist)

Kabupaten Sukabumi, adajabar.com – Unit Reskrim Polsek Cireunghas Resor Sukabumi Kota menangkap tiga oknum pelajar tingkat SMA di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap seorang pelajar.

“Kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh tiga oknum pelajar berinisial GA (17 tahun), HH (16) dan MAI (15) terjadi pada Rabu (13/9/2023) sekitar pukul 15.00 WIB di depan Kantor Desa Cipurut tepatnya di Kampung Gandasoli Desa Cipurut Kecamatan Cireunghas Kabupaten Sukabumi,” kata Kapolsek Cireunghas, Ipda Hendrayana di Sukabumi, Jumat (15/9/2023).

Menurut Hendra, setelah adanya laporan dari warga terkait aksi penganiayaan itu pihaknya langsung mengerahkan personel Unit Reskrim Polsek Cireunghas untuk menangkap ketiga pelaku di rumahnya masing-masing pada Kamis (14/9/2023).

Aksi kekerasan yang dilakukan oleh tiga oknum pelajar dengan menggunakan senjata tajam ini, berawal saat ketiganya dengan menggunakan sepeda motor berbonceng tiga dari arah Kecamatan Gegerbitung menuju Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.

Saat melintas di depan Kantor Desa Cipurut, tersangka diduga berpapasan dengan korban berinisial FI (17) yang juga menggunakan sepeda motor dari arah Sukaraja menuju Gegerbitung. Melihat ada pelajar dari sekolah lain, tersangka yang sebelumnya sudah membawa senjata tajam jenis celurit kemudian mengejar korban.

Korban pun akhirnya terkejar dan tanpa basa-basi tersangka membacokan celurit yang dibawanya itu dan mengenai tangan sebelah kanan. Usai melakukan aksinya mereka langsung tancap gas ke arah Kecamatan Sukaraja.

Warga yang melihat kejadian itu mencoba mengejar tersangka, tetapi tidak berhasil, sementara korban dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk diberikan pengobatan.

“Dari hasil penyidikan tiga tersangka merupakan pelajar dari salah satu SMK di Kecamatan Sukaraja sementara korban berasal dari SMK di Gegerbitung. Saat ini ketiganya masih dimintai keterangan terkait motif menganiaya korban,” tambahnya.

Hendra mengatakan karena korban dan para tersangka masih di bawah umur pihaknya berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi Kota untuk penanganan kasus lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. (dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *