Hukrim  

Kepsek SMPN 1 Ciambar Ditetapkan Sebagai Tersangka Terkait Kematian Siswa Peserta MPLS

Konferensi pers kasus meninggalnya siswa saat MPLS SMPN 1 Ciambar, di Satreskrim Polres Sukabumi, Kamis (27/7/2023). (ist)

Kabupaten Sukabumi, adajabar.com – Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 1 Ciambar, Kabupaten Sukabumi ditetapkan sebagai tersangka terkait kematian Mandala Aditya Pratama (13), peserta Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di sekolah tersebut.

Diberitakan sebelumnya, seorang pelajar di Sukabumi tewas tenggelam di sebuah sungai. Korban dikabarkan tenggelam saat tengah mengikuti kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

Sebelum menetapkan sebagai tersangka, polisi terlebih dulu melakukan gelar perkara sebanyak dua kali. Dari hasil gelar perkara akhirnya polisi menetapkan Kepsek SMPN 1 Ciambar sebagai tersangka.

“Hasil dari pemeriksaan (saksi-saksi) dan juga alat bukti yang ada tadi malam telah dilaksanakan gelar perkara, dari penyelidikan dan kemudian diputuskan perkara tersebut naik ke tingkat penyidikan,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede didampingi Kasat Reskrim AKP Dian Purnomo, Kamis (27/7/2023).

Selain itu, Organisasi profesi guru Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Sukabumi menerjunkan bantuan hukum terhadap Kepala SMPN 1 Ciambar.

Ketua PGRI Kabupaten Sukabumi, Tubagus Wahid Ansor, mengungkapkan, berkaitan dengan kejadian Kepala SMP 1 Ciambar, pihaknya merasa prihatin.

“Sebetulnya atas kejadian itu di mana kan telah terjadi musibah siswa meninggal dunia. Tapi walaupun bagaimana memang itu mungkin ada kesalahan atas kurangnya pengawasan.”

“Pihak PGRI pun menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Polres Sukabumi,” kata Tubagus.

Namun, kata Tubagus, pihaknya sebagai organisasi profesi guru akan melakukan pembelaan.

“Bagaimanapun, kami sebagai organisasi profesi tentu saja membela kepala sekolah tersebut. Biarlah proses hukum berjalan,” ucapnya.

Sebagai langkah pembelaan tersebut, PGRI pun telah memberikan pendampingan hukum kepada tersangka Kepala SMPN 1 Ciambar.

Bantuan hukum juga datang dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi.

“Kami akan memberikan pembelaan dari LBH PGRI berupa bantuan hukum. Dalam hal ini kami sudah menugaskan LKBH PGRI 2 orang pengacara untuk mendampinginya termasuk juga dari dinas juga,” ungkapnya. (dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *