Cimahi, adajabar.com – Seorang pencuri di rumah indekos mahasiswa, di Kawasan Cibeber, Cimahi Selatan, Jawa Barat, nyaris menjadi bulan-bulanan warga, pelaku mencari rumah atau indekos mahasiswa yang kosong, namun jika ada pemiliknya, pelaku berpura-pura menawarkan stiker.
Zeprin (35) seorang pelaku pencurian di indekos, Jalan Ibu Ganirah, RT 03/02, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi tertunduk lesu saat digiring polisi di Mapolres Cimahi, Selasa (11/7/2023) sore.
Seperti diketahui, dia ditangkap warga setelah mencuri laptop dan HP milik mahasiswa dari dalam indekos yang ditinggal penghuninya.
Kemudian pelaku dibawa ke rumah warga untuk diinterogasi, lalu digelandang ke Mapolsek Cimahi Selatan.
Kapolsek Cimahi Selatan, AKP Yudhi Hariyanto mengatakan, dalam melancarkan aksinya pelaku ini hunting mencari indekos atau rumah yang kosong, lalu dia memasuki pekarangan dan mengetuk pintu.
“Bila rumah itu ada penghuninya dia menawarkan stiker imbauan masyarakat, misalnya yang kami temukan brantas narkoba, kemudian cegah virus corona,” ujarnya saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Selasa (11/7/2023) sore.
Sementara jika rumah atau indekos yang jadi sasaran tidak ada penghuninya, pelaku membuka pintu dengan cara menggunakan kunci palsu, sehingga dia berhasil masuk dan membawa barang berharga.
“Untuk aksi yang di Cibeber ada tiga buah laptop dan dua buah HP. Kemudian alat yang digunakan untuk mencuri yaitu kunci palsu,” kata Yudi.
Berdasarkan hasil pengembangan, kata dia, selain di Kota Cimahi, pelaku ini sudah melakukan pencurian dua laptop dan HP di dua TKP wilayah Kota Tasikmalaya, kemudian di Garut mencuri dua laptop dan dua hp dari dua TKP.
“Sehari-harinya pelaku penjual pakaian tapi sampingan ini (pencurian), terakhir dia melakukan pencurian di Cibeber pada Senin 10 Juli 2023 sekitar pukul 13.30 WIB,” ucapnya.
Yudi mengatakan, di TKP terakhir itu pelaku diamankan warga karena diteriaki maling, beruntung pelaku tidak dihakimi masa karena keburu ada tim patroli hingga akhirnya pelaku diamankan ke Mapolsek Cimahi Selatan.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 dengan ancaman hukum 7 tahun penjara,” ujar Yudi. (dbs)