Sukabumi, adajabar.com – Sebanyak 102 preman yang diduga kerap meresahkan masyarakat diamankan. Mereka diamankan dari tiap penjuru wilayah Kabupaten Sukabumi pada Jumat, (16/6/2023).
Razia preman itu dilakukan petugas dengan menyisir dari simpang lampu merah Jalan Siliwangi sampai Terminal Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi. Di wilayah lainnya juga dilakukan razia serupa. Razia preman tersebut dilaksanakan secara serentak oleh 29 Polsek jajaran Polres Sukabumi.
Dalam keterangannya, Kapolres Sukabumi Ajun Komisaris Besar, Maruly Pardede mengatakan razia ini menyisir beberapa orang diduga preman yang kerap meresahkan masyarakat Sukabumi.
Dari belasan orang yang diamankan, terindikasi ada beberapa orang diduga menjual obat keras terbatas, meminta uang secara paksa dengan alasan mengamen dan tindakan lainnya yang meresahkan warga.
“Kami tidak segan melakukan tindakan tegas dan terukur kepada siapapun yang melakukan aksi premanisme yang meresahkan masyarakat. Aksi premanisme tidak dibenarkan. Karena itu kami instruksikan kepada seluruh jajaran, seluruh personel untuk meningkatkan pengawasan dan pengamanan, apalagi sampai mengancam keselamatan masyarakat,” kata Maruly, Jumat, (16/6/2023).
Maruly mengatakan aksi premanisme memang tidak dapat dibenarkann. Bahkan menginstruksikan kepada seluruh personelnya baik yang bertugas di lingkungan polres maupun polsek untuk meningkatkan pengawasan.
Maruly menambahkan agar masyarakat melaporkan apabila menemukan aksi premanisme terjadi di lingkungan sekitarnya. Selain itu, ia mengingatkan kepada para pelaku aksi premanisme, apalagi yang sampai melakukan ancaman, dipastikan para pelaku yang terlibat akan ditindak tegas, bahkan bakal dipidana.
“Segala bentuk perbuatan berbau premanisme pasti ditindak tegas. Tidak akan segan. Kami pun meminta kepada masyarakat agar berani melapor sehingga pelakunya bisa ditangkap,” pungkas Maruly.
Selain itu,Maruly mengatakan, jika melakukan aksi premanisme apalagi sampai melakukan pengancaman. Maka pastikan para pelaku yang terlibat akan ditindak tegas dengan cara mempidanakannya. (dbs)